Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200
Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenko resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.
"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.
Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Tingkatkan Kinerja
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
| Terungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Dirjen Askolani: 2 Tahun Pertama dari APBN |
|
|---|
| Oknum ASN Dishub Babel Jadi Tersangka Pembakaran, Gaji Dipotong 50 Persen |
|
|---|
| PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Ternyata Pernah Diciduk Densus, Kini Terancam 9 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Dadan soal Protes Gaji Pencuci Piring MBG Rp3,5 Juta, tapi Guru Honorer Rp800 Ribu |
|
|---|
| Inilah Perbedaan PPPK dan PNS, Upaya Penyamaan Status Ditolak MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220531-gaji-PNS.jpg)