Berita Pangkalpinang
Intip dan Rekam Tetangga yang Sedang Mandi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Aksi tak senonoh dengan mengintip dan merekam korban yang sedang mandi, terancam pidana hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- YP (28) yang melakukan aksi tak senonoh dengan mengintip dan merekam korban yang sedang mandi, terancam pidana hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.
Hal ini dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto terkait kasus YP yang berhasil diringkus pada Senin (29/1/2024) lalu di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
"Iya untuk minimal 6 bulan maksimal 12 tahun, untuk yang pornografi. Untuk tindak pidana kekerasan seksual atau undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 itu 4 tahun," ujar Kompol Evry Susanto, Kamis (1/2/2024).
Hal ini pun usai pelaku dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo pasal 9 UURI nomor .44 tahun 2008 tentang Pornografi dan ataù pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut Perwira Melati Satu ini juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aksi atau main hakim sendiri terhadap para pelaku kejahatan.
"Kita imbau masyarakat bila mendapatkan pelaku tindak pidana, jangan main hakim sendiri. Silahkan pelaku diamankan, lalu menghubungi kami dan kami pastikan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi nakal dan tak senonoh yang dilakukan YP merekam korban yang sedang mandi, membuatnya harus diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Diketahui aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 20.00 wib, saat korban sedang mandi di wc rumahnya di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi punyang, membenarkan terkait aksi pelaku yang juga masih satu daerah dengan korban.
"Iya korban ini awalnya mengetahui setelah melihat kearah ventilasi udara, melihat ada handpone yang sedang dipegang oleh seseorang dan merekam korban sedang mandi. Setelah melihat tersebut, korban langsung berteriak histeris," katanya.
Mendengar teriakan histeris korban sontak membuat warga sekitar pun terkejut, seraya pelaku yang langsung melarikan diri ke hutan belakang rumah korban.
Berkat ciri-ciri dan identitas yang sudah diketahui, suami korban bersama warga pun langsung mendatangi kediaman pelaku.
"Jadi warga bersama suami korban ini datang ke rumahnya, lalu mengamankan pelaku dan satu unit handphone. Saat di cek oleh warga ternyata benar, ada video korban yang sedang mandi yang direkam oleh pelaku," jelasnya.
Mendapati pelaku dan barang bukti, warga pun langsung menyerahkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses secara hukum.
Saat dilakukan interogasi pelaku melakukan aksunya dengan cara memanjat sebuah pintu tralis bekas, hingga bisa menggapai ventilasi dengan melakukan aksi tak senonohnya tersebut.
Satu Tahun Lebih di DPRD Babel, Yogi Maulana Pastikan Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru dan Siswa SMAN 1 Simpang Rimba Belajar Ilmu Jurnalistik di Bangka Pos |
![]() |
---|
39 Persen Proyek Perumahan Pangkalpinang Berada di Kecamatan Gerunggang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat, Sasar Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Bimas Buddha Kemenag Pangkalpinang Raih Peringkat I Laporan Keuangan Terbaik Semester I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.