Ramadhan 2024

Ngupil dan Mengorek Telinga Ternyata Membatalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube MAJLIS HIJRAH
Ustaz Abdul Somad bahas ngupil hingga kentut dalam air dapat membatalkan puasa. Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja. 

BANGKAPOS.COM -- Ulama Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait kenapa mengupil dan menggorek telinga bisa membatalkan puasa.

Hal itu ia beberkan dalam sebuh video di kanal YouTube MAJLIS HIJRAH dilansir pada Jumat 17 Februari 2023.

Ustaz Abdul Somad dalam penjelasan Fiqih Ramadhan tahun lalu pernah mengatakan kalau mengupil bisa membatalkan puasa.

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal.

Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.

Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa.

Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.

"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal.

Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," katanya.

Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.

Namun demikian terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.

Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata.

Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.

Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.

Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi.

Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.

Sebagaimana diketahui bahwa, Ulama hukum fiqih bersepakat, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.

Lubang pada tubuh manusia itu antara lain mulut, hidung, telinga, rongga mata, dubur dan alat kelamin.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved