Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu...

Tayang:
Kompas TV/Roma Afria Idham
Ilustrasi. Ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mencoblos suarat suara yang benar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih.

Sama seperti Pemilu 2019, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos surat suara.

Metode tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun demikian, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dihitung sah dalam Pemilu 2024. Sebab ada aturan yang menetapkan surat suara yang dinilai sah dan dihitung.

Suara yang diberikan masyarakat akan dinyatakan sah apabila pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan benar.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal Cepat dan Mudah, PKL Hingga UMKM Wajib Tahu

Baca juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK, Cukup Klik https://cekdptonline.kpu.go.id/

Oleh sebab itu, agar suara yang diberikan tidak sia-sia, simak cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

  1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved