Cara Mengurus Sertifikat Halal Cepat dan Mudah, PKL Hingga UMKM Wajib Tahu

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda...

Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mempeoleh sertifikat halal bagi pedagang kaki lima (PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan PKL yang bergerak dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.  

Artinya sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online dan Offline, Catat Batas Waktu 31 Maret 2024

Baca juga: Cara Cek Daya Tampung PTN SNBP 2024, Pendaftaran Dibuka 14 Februari, Klik Snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Sertifikat halal ini berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal, dikutip dari kemenag.go.id.

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal:

  1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
  2. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran "Self Declare" dan input kote fasilitasi
  3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  4. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.

Biaya Daftar Sertifikasi Halal:

Berikut ini tarif layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

1. Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Rp0

*) Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp300.000 yang dibebankan pada APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

2. Reguler

  • Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk: Rp300.000
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000

(*/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved