Berita Pangkalpinang

Korupsi Insentif Covid-19 Beltim, Begini Kesaksian Dua Dokter Spesialis RSUD Muhammad Zein

Jasa medis Covid-19 adalah jasa pelayanan langsung menangani pasien Covid-19, insentif Covid-19 juga serupa terkait pasien

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi Vonny, Liliyanto dan Ikhram ketika duduk pada sidang perkara korupsi insentif Covid-19 Beltim, Selasa (6/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 menghadirkan dua dokter spesialis sebagai saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024).

Dokter spesialis bedah RSUD Muhammad Zein, Liliyanto ketika bersaksi mengatakan di Belitung Timur tidak mempunyai dokter spesialis paru sehingga domain penanganan pasien Covid-19 dialihkan ke dokter spesialis penyakit dalam.

"Sebenarnya, pasien Covid-19 harus ditangani oleh dokter penyakit paru," kata Liliyanto, Selasa (6/2/2024).

Liliyanto menjadi penanggung jawab pasien yang berkaitan dengan permasalahan bedah, misalnya ada pasien Covid-19 yang memiliki cidera kepala.

Sebagai dokter di RSUD Muhammad Zein, Liliyanto mengaku menerima bayaran jasa pelayanan meskipun secara reguler tidak terlalu paham seperti apa hitung-hitungannya.

"Jadi saya hanya menerima saja di rekening, nominal sekian saya terima-terima saja," katanya.

Diketahui Liliyanto, di RSUD Muhammad Zein memang pernah diadakan rapat terkait jasa pelayanan reguler, tapi ia tidak paham apa perbedaannya dengan jasa pelayanan Covid-19 secara teknis.

Sepengetahuannya, ada tim yang ditunjuk oleh Direktur RSUD Muhammad Zein yang bertugas menghitung soal bayaran jasa pelayanan terhadap karyawan atau pegawai.

Sementara itu, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Muhammad Zein, Ikhram juga mengaku menerima bayaran jasa pelayanan.

Sepengetahuan Ikhram, bayaran jasa pelayanan langsung dihitung per pasien yang ditangani oleh dokter atau paramedis.

Ikhram juga mengetahui ada tim yang bertugas menghitung besaran bayaran jasa pelayanan untuk setiap karyawan di RSUD Muhammad Zein.

"Jasa medis Covid-19 adalah jasa pelayanan langsung menangani pasien Covid-19, insentif Covid-19 juga serupa terkait pasien," kata Ikhram.

Namun, sama dengan Liliyanto, Ikhram juga tidak tahu seperti apa cara penghitungan jasa pelayanan.

"Pasien Covid-19 saya di tahun 2021 kurang lebih 200 an, kurang lebih saya dapat jasa pelayanan Covid-19 sekitar Rp400 juta," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved