Bangka Barat Memilih

Hari Ini KPU Bangka Barat Umumkan Terakhir Mengurus Pindah Memilih, Ditutup Pukul 23.59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
bangkapos.com/Riki Pratama
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto, saat memberikan materi pelatihan saksi peserta Pemilu, pada Sabtu (3/2/2024) kemarin di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih, bagi masyarakat umum di Kabupaten Bangka Barat.

Di mana pada hari ini, Rabu 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, batas waktu, kepengurusan pindah memilih dapat dilakukan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto, mengatakan untuk mengurus pindah memilih, dapat dilakukan dengan sejumlah alasan.

"Bertugas di tempat lain, pada hari pemungutan suara atau dilengkapi surat tugas, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana," kata Dwi Apriyanto kepada Bangkapos.com, Rabu (7/2/2024).

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih pindahan di Kabupaten Bangka Barat.

Jumlah pemilih pindah masuk, sebanyak 1.220 pemilih tambahan, tersebar di 347 TPS.

Kemudian pemilih pindah keluar, 874 pemilih keluar dari 350 TPS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

Hal itu berdasarkan hasil pleno per 22 Januari 2024, dari hasil pelayanan pindah memilih dari 9 kriteria syarat pindah memilih per 15 Januari 2024.

Dwi Apriyanto, mengatakan, pihaknya hingga hari ini, masih melayani pindah memilih dengan empat kriteria syarat.

Layanan pindah memilih dengan empat kriteria syarat tersebut berakhir pada tanggal 7 Februari 2024.

"Ayo gunakan hak pilih anda, segera lakukan pindah memilih bagi yang berhalangan memilih di TPS asal, dengan memperhatikan empat kriteria syarat tersebut," ajaknya.

Lebih jaauh, dijelaskan Dwi, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

KPU Bangka Barat, telah mengumumkan, terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, sejak Selasa (2/12/2023) lalu.

Dwi mengatakan, pemilih bisa ajukan pindah memilih dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Bangka Barat.

Dokumen yang harus dibawa, dokumen kependudukan KTP, KK, dan dokumen bukti dukung persyaratan atau dapat menghubungi 081274415796 atau 085264470010.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved