Pemilu 2024

Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 sebagai Hari libur Nasional.

Editor: fitriadi
Pemkab Nganjuk
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 sebagai Hari libur Nasional. 

BANGKAPOS.COM - Pemilu 2024 tidak lama lagi akan berlangsung serentak di 38 provinsi.

Pemilu yang akan diselenggarapan pada 14 Februari 2024, terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 sebagai Hari libur Nasional.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024).

Dalam isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024, juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan Hari Libur Nasional 14 Februari 2024.

Pertama, penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved