Pilpres 2024

Nasib Gibran Setelah KPU Kena Sanksi, Capres Cawapres bisa Didiskualifikasi Jika Ini Terjadi

Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribunnews
Nasib Gibran usai KPU Diberi Sanksi Kode Etik. 

BANGKAPOS.COM -- Ketua KPU pusat, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksinya Hasyim mendapatkan teguran keras terakhir.

Sedangkan anggota KPU pusat lainnya mendapatkan sanksi teguran keras.

Hal itu dikarenakan Hasyim dan komisioner KPU pusat lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Terkait hal tersebut, bagaimana nasib Gibran pada Pilpres 2024 yang tinggal sepekan lagi?

Apakah keputusan berpengaruh terhadap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024?

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan,

bahwa sedikitnya ada tiga hal yang bisa menyebabkan capres-cawapres peserta pemilu didiskualifikasi.

Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelanggara pemilu dan/atau pemilih.

Capres-cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran ini bukan hanya didiskualifikasi, tetapi juga terancam hukuman pidana.

Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi sebagai berikut:

1. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

2.Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

4. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Kemungkinan kedua, capres-cawapres juga dapat didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 463 UU Pemilu berikut:

1. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

4. Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, capres-cawapres didiskualifikasi apabila terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya atau kepesertaannya di pemilu yang mengakibatkan tidak bisa ikut pilpres putaran kedua.

Etik

Titi mengatakan, putusan DKPP sendiri menyangkut persoalan etika.

DKPP tidak boleh melampaui masalah penegakan etika, apalagi mengubah keputusan administratif penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, meski memutuskan KPU RI melanggar etik, DKPP menyatakan bahwa langkah KPU meloloskan Gibran dalam pilpres telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Atas putusan ini, DKPP seolah hanya menekankan soal pelanggaran etika para komisioner KPU, tanpa menyentuh implementasi Putusan MK.

DKPP seakan hendak menyatakan bahwa putusan mereka tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Kendati begitu, Titi mengatakan, ini tak mengesampingkan fakta bahwa pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memang bermasalah.

“Putusan DKPP tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran,"

"namun pelanggaran etika tersebut akan terus digunakan untuk mendelegitimasi pencalonannya yang memang problematik sejak awal,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2024).

“Putusan DKPP ini menegaskan bahwa ada banyak masalah etika dalam proses pencalonan Gibran,” lanjutnya.

Titi menduga, Putusan DKPP tak akan banyak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

Selain karena putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi, pun mendorong Gibran supaya mundur dari pilpres seolah mustahil.

Sebab, UU Pemilu mengatur larangan mundur bagi capres atau cawapres yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2), Pasal 552, dan Pasal 553 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan pidana dan denda bagi calon yang mengundurkan diri,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Titi, putusan DKPP ini dapat digunakan sebagai pertimbangan para pemilih untuk rasional dan kritis.

Pemilih diharapkan menggunakan hak pilih dengan menimbang segala aspek terkait capres-cawapres,

sehingga pilihan bisa dijatuhkan secara benar, bijaksana, dan bertanggung jawab.

“Tidak mengabaikan dinamika yang terjadi, jusatru itu jadi referensi dalam menjatuhkan pilihan."

"Apalagi mengingat pilpres sudah dalam hitungan hari,” tandas pengajar Universitas Indonesia (UI) itu.

Lantas Bagaimana Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024) memberikan jawaban.

Menurutnya, Hasyim bisa dipecat sebagai Ketua KPU.

Pasalnya, ia telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir.

"Harusnya dipecat jd anggota KPU atau setidaknya dipecat jd ketua KPU,"

"karena telah berkali2 diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ujarnya.

Meski demikian, keputusan DKPP ini hanya untuk penyelenggara pemilu.

Apabila ingin berdampak terhadap pencalonan, maka harus diajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan DKPP tentu tuk penyelenggara pemilu."

"Kalo memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan kpd bawaslu dan PTUN," tambahnya.

Diketahui, sanksi terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Tak hanya Hasyim, ada enam anggota KPU yang turut diberi sanksi.

Mereka ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baik Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com/Tribun-Video.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved