Berita Pangkalpinang

Masih Banyak APK Belum Dicopot di Masa Tenang, Bawaslu Pangkalpinang Lakukan Penertiban 

Hari ini bersama stakeholder terkait, kami melakukan pembersihan APK di tujuh Kecamatan dan 42 Kelurahan di Kota Pangkalpinang

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Penertiban APK di jalan protokol Kota Pangkalpinang oleh Bawaslu dan stakeholder terkait, pada Minggu (11/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Memasuki tahapan masa tenang pada 11-13 Februari, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Pangkalpinang.

Seperti diketahui, usai digelar sejak 28 November 2023 lalu, tahapan kampanye saat ini telah berakhir dan masuk pada tahapan masa tenang selama tiga hari ke depan.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bersama dengan Satpol-PP, Kepolisian, Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.

"Hari ini bersama stakeholder terkait, kami melakukan pembersihan APK di tujuh Kecamatan dan 42 Kelurahan di Kota Pangkalpinang," ujar Imam (11/2/2024).

Menurut Imam, meski pada masa tenang ini sudah ada beberapa peserta Pemilu  mempunyai kesadaran diri untuk mencopot APK secara mandiri, namun sampai siang ini saat penertiban masih mendapati banyak APK yang harus diturunkan.

"Sudah banyak juga peserta pemilu yang melepas secara mandiri. Cuma memang masih banyak yang belum dilepas, dan hari ini kami tegaskan pelaksanaan pembersihan APK akan dilakukan di tujuh kecamatan," jelasnya.

Imam juga menyampaikan, penertiban APK akan terus dilakukan sampai tanggal 13 Februari 2024 nanti atau sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.

"Jadi selama masa tenang ini, kami bersama teman-teman semua termasuk akan melakukan penertiban. Termasuk melibatkan Pengawas TPS yang juga kami minta melakukan pengecekan di wilayah masing-masing, apabila masih ada atribut kampanye kami minta melakukan penertiban juga," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved