Berita Belitung

Bawaslu Belitung Perketat Pengawasan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Selama masa tenang menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung terus memperketat pengawasan.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
IST/Dok Pos Belitung
Dialog Ruang Kita Pos Belitung dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, Senin (12/2/2024) 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Selama masa tenang menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung terus memperketat pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan menjelang pesta demokrasi pada 14 Februari mendatang. 

Lalu seperti apa langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu? Seperti apa potensi kecurangan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung? Selengkapnya telah Pos Belitung rangkum dalam wawancara eksklusif dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar dari Program Dialog Ruang Kita, Senin (12/2/2024). 

T: Selama masa tenang ini, apa kegiatan Bawaslu? 

J: Masa tenang ini aktivitas kerja bawaslu sangat tinggi, karena bawaslu ini dalam prosesnya pengawas. Maka masa tenang menjadi barometer kami dalam proses pengawasan jangan sampai ada kecurangan selama masa tenang. Saya berharap para caleg, partai politik, calon DPD, maupun presiden ketika masa tenang lebih banyak melakukan perbuatan baik, tidak melakukan kecurangan, seperti money politic. 

Memang betul bahwa sesuai tahapan KPU, bahwa PKPU nomor 3 tahun 2022 dan diatur undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 278 mengatur bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Memang sesuai PKPU, tahapan akhir kampanye 10 Februari 2024 jam 23.59 WIB, maka 11 Februari 2024 jam 00.01 WIB tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan partai politik. Jadi memang sudah semuanya total dalam kegiatan kampanye sebelumnya, banyak masyarakat menerima undangan untuk hadir. Kalau sekarang tidak ada lagi seperti itu. 

T: Berapa banyak kegiatan kampanye yang telah berlangsung? 

J: Ada sekitar 1.152 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye. Artinya cukup banyak kegiatan kampanye yang dilakukan para caleg di Kabupaten Belitung. Ada juga yang kegiatan kampanye yang dihentikan sekitar 4-5 kegiatan karena tidak ada STTP. Tapi mereka masih kooperatif, sebenarnya miskomunikasi karena mengira sudah ada, padahal belum ada. 

T: Selama masa tenang, harusnya alat peraga kampanye (APK) sudah tidak ada. Tapi dari pantauan, masih banyak yang belum tertib, bagaimana langkah yang dilakukan Bawaslu Belitung? 

J: Pada masuk masa tenang 10 Februari 2024 kami mengadakan rapat bersama di hotel di Tanjungpandan mengundang 18 partai politik dan 15 LO dari calon DPD RI Babel beserta tiga timses Presiden-Wakil Presiden. Di situ punya kesepakatan bersama, bahwa masuk 11 Februari 2024 pukul 00.01 WIB, partai politik sudah harus membersihkan, menertibkan, dan melepaskan APK maupun baliho dimanapun keberadaannya. Kami tunggu sampai 12 Februari 00.01 WIB. Karena yang harus melepaskan memang partai politik secara mandiri.

Ketika mereka tidak menertibkan secara mandiri, partai yang masih terpampang di Kabupaten Belitung, maka 12 Februari 2024 hari ini dicopot dengan tim gabungan Satpol PP, Polres Belitung, dan BPPRD. Termasuk di Kecamatan Selat Nasik. Alhamdulillah sudah bersih meski belum bersih-bersih amat, kami terus bergerak. 

T: Adakah faktor kesengajaan dari partai politik untuk tidak melepaskan APK? Karena ini berkaitan dengan sportivitas peserta Pemilu dalam menghadapi hari pemungutan suara. 

J: Kalau secara disengaja saya tidak tahu. Kami sudah memberitahukan mereka pada rapat itu agar menertibkan secara bersih, secara mandiri. Tapi kita paham partai politik mungkin keterbatasan orang atau seperti apa, yang pasti pada intinya sampai 12 Februari masih ada yang belum melepaskan.

Sesuai kesepakatan bersama sampai batas waktu kami yang menertibkan. Kami melihat pertanggungjawaban mereka terhadap baliho yang dipasang. Kalau faktor kesengajaan mudah-mudahan tidak terbersit seperti itu. 

Ada empat tim yang turun membersihkan APK, bergerak di setiap kecamatan, memang banyak yang belum melepaskan APK. Jadi kami sistemnya membuka, maka disayat, kalau kerangkanya agak susah, jadi agar tidak memakan waktu, balihonya dipotong. Sanksinya penertiban baliho itu. Dari kesepakatan bersama, masyarakat boleh menurunkan baliho. Kalau tidak menertibkan stiker atau baliho, Bawaslu yang menertibkan. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved