Berita Belitung
Bawaslu Belitung Perketat Pengawasan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung terus memperketat pengawasan.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Selama masa tenang menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung terus memperketat pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan menjelang pesta demokrasi pada 14 Februari mendatang.
Lalu seperti apa langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu? Seperti apa potensi kecurangan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung? Selengkapnya telah Pos Belitung rangkum dalam wawancara eksklusif dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar dari Program Dialog Ruang Kita, Senin (12/2/2024).
T: Selama masa tenang ini, apa kegiatan Bawaslu?
J: Masa tenang ini aktivitas kerja bawaslu sangat tinggi, karena bawaslu ini dalam prosesnya pengawas. Maka masa tenang menjadi barometer kami dalam proses pengawasan jangan sampai ada kecurangan selama masa tenang. Saya berharap para caleg, partai politik, calon DPD, maupun presiden ketika masa tenang lebih banyak melakukan perbuatan baik, tidak melakukan kecurangan, seperti money politic.
Memang betul bahwa sesuai tahapan KPU, bahwa PKPU nomor 3 tahun 2022 dan diatur undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 278 mengatur bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Memang sesuai PKPU, tahapan akhir kampanye 10 Februari 2024 jam 23.59 WIB, maka 11 Februari 2024 jam 00.01 WIB tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan partai politik. Jadi memang sudah semuanya total dalam kegiatan kampanye sebelumnya, banyak masyarakat menerima undangan untuk hadir. Kalau sekarang tidak ada lagi seperti itu.
T: Berapa banyak kegiatan kampanye yang telah berlangsung?
J: Ada sekitar 1.152 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye. Artinya cukup banyak kegiatan kampanye yang dilakukan para caleg di Kabupaten Belitung. Ada juga yang kegiatan kampanye yang dihentikan sekitar 4-5 kegiatan karena tidak ada STTP. Tapi mereka masih kooperatif, sebenarnya miskomunikasi karena mengira sudah ada, padahal belum ada.
T: Selama masa tenang, harusnya alat peraga kampanye (APK) sudah tidak ada. Tapi dari pantauan, masih banyak yang belum tertib, bagaimana langkah yang dilakukan Bawaslu Belitung?
J: Pada masuk masa tenang 10 Februari 2024 kami mengadakan rapat bersama di hotel di Tanjungpandan mengundang 18 partai politik dan 15 LO dari calon DPD RI Babel beserta tiga timses Presiden-Wakil Presiden. Di situ punya kesepakatan bersama, bahwa masuk 11 Februari 2024 pukul 00.01 WIB, partai politik sudah harus membersihkan, menertibkan, dan melepaskan APK maupun baliho dimanapun keberadaannya. Kami tunggu sampai 12 Februari 00.01 WIB. Karena yang harus melepaskan memang partai politik secara mandiri.
Ketika mereka tidak menertibkan secara mandiri, partai yang masih terpampang di Kabupaten Belitung, maka 12 Februari 2024 hari ini dicopot dengan tim gabungan Satpol PP, Polres Belitung, dan BPPRD. Termasuk di Kecamatan Selat Nasik. Alhamdulillah sudah bersih meski belum bersih-bersih amat, kami terus bergerak.
T: Adakah faktor kesengajaan dari partai politik untuk tidak melepaskan APK? Karena ini berkaitan dengan sportivitas peserta Pemilu dalam menghadapi hari pemungutan suara.
J: Kalau secara disengaja saya tidak tahu. Kami sudah memberitahukan mereka pada rapat itu agar menertibkan secara bersih, secara mandiri. Tapi kita paham partai politik mungkin keterbatasan orang atau seperti apa, yang pasti pada intinya sampai 12 Februari masih ada yang belum melepaskan.
Sesuai kesepakatan bersama sampai batas waktu kami yang menertibkan. Kami melihat pertanggungjawaban mereka terhadap baliho yang dipasang. Kalau faktor kesengajaan mudah-mudahan tidak terbersit seperti itu.
Ada empat tim yang turun membersihkan APK, bergerak di setiap kecamatan, memang banyak yang belum melepaskan APK. Jadi kami sistemnya membuka, maka disayat, kalau kerangkanya agak susah, jadi agar tidak memakan waktu, balihonya dipotong. Sanksinya penertiban baliho itu. Dari kesepakatan bersama, masyarakat boleh menurunkan baliho. Kalau tidak menertibkan stiker atau baliho, Bawaslu yang menertibkan.
T: Sampai kapan penertiban akan dilakukan?
J: Hari ini terus dilakukan penertiban, harapannya besok tidak ada lagi atribut karena besok terakhir. Jangan sampai di hari terakhir besok masih ada atribut. Kami berterima kasih support system pemerintah yang membantu kami karena telah bekerjasama.
Bersama Polres Belitung kalau ada mobil atau motor yang memakai stiker caleg, akan diberhentikan dan kami akan mengimbau agar tidak digunakan. Kalau bisa jangan dijalankan dalam masa tenang jika memang tidak mau melepaskan stiker.
Kalau ditemukan Satlantas Polres Belitung, kami koordinasi, melakukan tindakan bisa dengan melepaskan stiker. APK-nya dibawa ke Kantor Bawaslu, dari empat armada yang turun, kalau dilihat itulah yang terjadi (penuh).
Kalau caleg berkeinginan mengambil bisa diambil ke Kantor Bawaslu. Kalau tidak diambil, bekas spanduk dan baliho akan dimusnahkan di Kantor Bawaslu setelah proses Pemilu.
T: Masa tenang rentan black campaign, seperti apa tanggapannya?
J: Kemarin, 11 Februari ditemukan Panwascam Tanjungpandan, ada spanduk mengandung unsur SARA terpasang di Terminal Tanjungpandan. Dari pengalaman saya berkecimpung di kegiatan penyelenggaraan pemilihan, di dalam proses itu saya baru menemukan di 2024 ada bahasa berunsur SARA yang kental sehingga kami turunkan spanduk tersebut.
Kami melantik PTPS, PKD, Panwascam, mereka sudah dibekali bimtek terkait pencegahan. Kami sebagai pengawas pemilu, tekadkan mata kita mata elang, telinga kita seperti serigala. Telinga kita untuk mendengarkan kalau ada indikasi money politic kita cegah, kita melakukan itu. Sambil jalan mereka ada yang terlihat baliho itu, saya telpon Ketua Panwascam Tanjungpandan untuk menurunkan spanduk itu, jam 6.00 WIB langsung diturunkan enam baliho berbahasa yang mengandung unsur SARA di beberapa titik.
Kami akan lakukan penelusuran, tapi kami sudah cegah dengan menurunkan spanduk di jam 6.00 WIB, sebelumnya dapat laporan dari Panwascam.
Saya berharap banyak masyarakat yang melaporkan. Tagline Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu, tanpa rakyat kami tidak ada apa-apanya. Kami punya 547 PTPS di tempat pemungutan suara, mereka juga melakukan patroll. Kami melakukan patroli 24 jam, tidak hanya malam tapi juga siang. Di Belitung kearifan lokal warung kopi, saya ke warung kopi memberikan edukasi, ketika ada bentuk money politic saya akan tindaklanjut, turun ke masyarakat untuk mencegah kecurangan.
T: Seberapa rentan money politic?
J: Money politic jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 278 bahwa kalau sampai terjadi money politic dan memang ada perjanjian antara tim dan pemilih, lalu terbukti, hukuman penjaranya empat tahun subsider Rp48 juta.
Saya berharap di masa tenang ini, para caleg yakin saja kalau memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam masa kampanye, Insya Allah, masyarakat Belitung menganggap memberikan visi misi yang baik akan ada suara walaupun tidak ada money politic.
Maka masyarakat Belitung dengan edukasi partai politik akan mencerna, yang memberikan visi misi yang baik, jangan pernah takut dan melakukan tindakan kecurangan.
T: Ada istilah akan memilih ketika ada yang memberikan uang. Hal ini terjadi setiap pemilu di masyarakat, bagaimana tanggapannya?
J: Kalau terdoktrin bahasa seperti itu, negara ini tidak akan maju. Kalau sampai menjadi barometer setiap lima tahun ada pemilu, bertebaran serangan fajar, saya rasa mentalitas anak bangsa untuk menegakkan aturan, DPR RI nanti akan berubah ditentukan oleh partai karena terjadi kecurangan di mata pemilu.
Banyak biaya, nanti pemerintah bisa berpikir ulang, maka kuncinya masyarakat jangan menerima. Hal yang bodol untuk lima tahun menerima dengan nilai sekian. Saya kira masyarakat Belitung memiliki harga diri dan mental yang kuat.
T: Tinggal dua hari menjelang pemungutan suara, langkah konkret lain mencegah money politic?
J: Langkah konkret kami, masyarakat Belitung sadar dengan adanya kecurangan. Di situ ada pengawas TPS, pengawas TPS bukan saja di TPS, tapi bersama masyarakat untuk melihat kondisi agar tidak terjadi kecurangan di sekitar TPS. Yang menerima maupun yang menerima bisa kena sanksi pidana empat tahun.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Lihat Semangat Peserta, Wabup Optimis Kafilah Belitung Masuk Tiga Besar MTQH XIV Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Harga Daging Ayam Ras Melonjak, Sumbang Inflasi Tertinggi di Belitung Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Kapal Pesiar MV Le Soleal Bawa 176 Turis Eropa ke Belitung, Bukti Wisata Babel Diakui Dunia |
|
|---|
| Kamarudin Muten Tunjuk dr. Rima Ramba Jadi Plt Direktur RSUD Muhammad Zein |
|
|---|
| Satreskrim Polres Belitung Selidiki Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Polisi RD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.