Pilpres 2024

Harus Tahu, Ini Beda Perhitungan Quick Count, Exit Poll dan Real Count di Pemilu 2024

Pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat beberapa metode antara lain adalah quick count, exit poll, dan real count.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024. 

Hasil dari real count ini akan digunakan sebagai dasar keputusan dalam menentukan pemenang pemilu atau pilpres.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Dasar Keputusan Pemenang Pemilu/Pilpres 2024

Berdasarkan penjelasan di atas, hasil dari real count yang dilakukan oleh KPU menjadi dasar utama dalam menentukan pemenang pemilu atau pilpres.

Meskipun quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, keputusan akhir tetap ditentukan oleh real count yang menyajikan hasil penghitungan suara secara riil.

Dengan demikian, meskipun terdapat berbagai metode penghitungan suara, real count tetap menjadi landasan yang kuat dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pemilu atau Pilpres 2024.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Hasil Real Count KPU Jadi Dasar Keputusan Pemenang Pemilu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved