Pilpres 2024

Harus Tahu, Ini Beda Perhitungan Quick Count, Exit Poll dan Real Count di Pemilu 2024

Pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat beberapa metode antara lain adalah quick count, exit poll, dan real count.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024. 

BANGKAPOS.COM--Pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum atau Pilpres 2024, terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menentukan pemenang.

Metode-metode tersebut antara lain adalah quick count, exit poll, dan real count.

Namun, apa sebenarnya perbedaan di antara ketiga istilah tersebut?

Quick Count

Quick count merupakan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei untuk memperoleh perkiraan cepat terkait hasil suara yang sudah terkumpul.

Namun, perlu dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Proses ini dilakukan oleh lembaga survei di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari beberapa TPS yang telah ditentukan.

Meski bersifat prediksi, quick count dapat memberikan gambaran awal tentang kandidat yang unggul apabila suara masuk sudah mencapai 70 persen.

Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.

Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.

Real Count

Sementara itu, real count merupakan proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Hasil dari real count ini akan digunakan sebagai dasar keputusan dalam menentukan pemenang pemilu atau pilpres.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Dasar Keputusan Pemenang Pemilu/Pilpres 2024

Berdasarkan penjelasan di atas, hasil dari real count yang dilakukan oleh KPU menjadi dasar utama dalam menentukan pemenang pemilu atau pilpres.

Meskipun quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, keputusan akhir tetap ditentukan oleh real count yang menyajikan hasil penghitungan suara secara riil.

Dengan demikian, meskipun terdapat berbagai metode penghitungan suara, real count tetap menjadi landasan yang kuat dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pemilu atau Pilpres 2024.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Hasil Real Count KPU Jadi Dasar Keputusan Pemenang Pemilu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. 

81 Lembaga Ikut Lakukan Quick Count

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses quick count atau hitung cepat di Pemilu 2024.

Total ada 81 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran per 6 Februari 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com, hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.

Lalu bagaimana dengan Pemilu 2024?

Adapun berikut daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:

1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT. Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika /PT

6. Voxpol Center Research and Consultin

7. Pandawa Research

8. PT. Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))

17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

35. PT. Losta Institute

36. PT. Citra Komunikasi LSI

37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT. Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT. Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma

59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu

60. Parameter Politik Indonesia Intermark,

61. PT. INDO RISET SURVEI

62. Algoritma Research & Consulting

63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka) Jl Otto Ikandar DInata no. 392 Kota Bandung
TERDAFTAR 14/1/2024 15/1/2024

64. PT INDONESIA PERSADA STUDI

65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA

66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)

68. Pusat Riset Indonesia (PRI)

69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)

70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI

71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia

72. Script Survei Indonesia (SSI)

73. PT Satukanal Riset dan Pengembang

74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA

75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)

76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)

77. Celebes Research Center

78. Lembaga Survei Independen Nusantara

80. ARUS SURVEI INDONESIA

81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT).

 

(Bangkapos.com/Zulkodri/Kompas.id,/Tribunnewswiki.com/tribunnews.com)

 

 

 

Ada beberapa cara yang digunakan saat proses penghitungan suara di TPS, untuk mengetahui pemenang Pemilu atau Pilpres 2024.

Yakni, quick count, exit poll, dan real count, lantas apa beda ketiga istilah tersebut? 

Kemudian, di antara quick count, exit poll, dan real count, manakah yang dijadikan dasar putusan pemenang Pilpres 2024? Simak penjelasan berikut ini:

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Exit Poll

Sedangkan Exit Poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih.

Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’ Begitu,” ujar Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata, dikutip dari Kompas.com, 17 April 2019 lalu.

Secara metodologi, exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.

Dian melanjutkan, tantangan exit poll cukup banyak karena basis respondennya adalah orang dari TPS yang menjadi sampel.

Dari situ, tantangan untuk exit poll bisa mulai dari penolakan responden menjawab pertanyaan yang berdampak pada response rate hingga kegagalan peneliti mengajukan pertanyaan yang dapat menggali jawaban yang substantif dari responden.

"Ibarat kata reporter baru ditugasi wawancara, kadang-kadang ada yang kurang lihai saat mewawancarai narasumber, sehingga jawabannya normatif atau malah menyimpang," ujar Dian memberikan analogi.

Meski begitu, exit poll juga tetap perlu sebagai cara, karena ada ruang untuk bertanya beberapa hal kepada responden, termasuk soal tingkat kepuasan atau persepsinya atas suatu even seperti pemilu.

Real count

Sementara itu, real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Hasil Real Count KPU Jadi Dasar Keputusan Pemenang Pemilu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024, dan di Kompas.com dengan judul "Sama-sama Hitung Cepat, Apa Beda Quick Count dan Exit Poll?"

 


Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apa Beda Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024?, https://wow.tribunnews.com/2024/02/12/apa-beda-hasil-quick-count-real-count-dan-exit-poll-dalam-proses-penghitungan-suara-pilpres-2024?page=all.

Editor: Lailatun Niqmah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved