Pangkalpinang Memilih

Jelaskan Perbedaan DPTb dan DPK,KPU Pangkalpinang Tegaskan DPK Bisa Gunakan Hak Pilih Usai Jam 12.00

Selain masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilu 2024 juga akan diikuti oleh masyarakat yang masuk dalam kategori DPTb dan DPK.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Selain masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilu 2024 juga akan diikuti oleh masyarakat yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Margarita menjelaskan, DPTb dan DPK memiliki beberapa perbedaan.

DPTb merupakan masyarakat yang sudah masuk dalam DPT tetapi berpindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. 

Menurut Margarita, pemilih yang masuk dalam DPTb ini harus sudah membawa formulir model A5 yang sebelumnya telah meraka terima ketika melakukan pendaftaran pindah memilih.

"Sesuai ketentuan kategori DPTb diperbolehkan  mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemungutan suara. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut," jelas Margarita, Senin (12/2/2024).

Selanjutnya, Margarita juga memaparkan masyarakat yang masuk dalam kategori DPK, yakni masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT maupun DPTb, tetapi memiliki identitas resmi KTP, surat keterangan (Suket), kartu keluarga,  ataupun SIM. 

"Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka. Jadi harus diperhatikan, DPK hanya bisa mencoblos sesuai dengan alamat pada kartu identitas mereka," sebutnya.

Namun Margarita juga menjelaskan jika kategori DPK baru akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wib.

"Berbeda dengan DPTb, DPK ketika di TPS, akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved