Pilpres 2024

Begini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah pada Pemilu 2024 Serta Cara Mencoblos yang Benar

Sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah.

|
Tribunnews.com
Begini Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah pada Pemilu 2024 Serta Cara Mencoblos yang Benar 

BANGKAPOS.COM-- Simak baik-baik, inilah surat suara yang dianggap sah dan tidak sah pada Pemilu 2024, pemilih wajib tahu.

Masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan atau Pemilihan Umum, Rabu (13/2/2024) mendatang.

Nah, sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu (14/2/2024).

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

Berikut adalah surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara sah, jika:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).

Surat suara tidak terdapat tanda coretan.

Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.

Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved