Pilpres 2024
Prabowo - Gibran Menang Berdasarkan Quick Count, Diprediksi Pilpres 2024 Satu Putaran
Lembaga survei memprediksi Pemilihan Umum 2024, khususnya pada pemilihan presiden, akan berlangsung hanya dalam satu putaran.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM-- Quick count atau hasil hitung cepat Litbang Kompas dan beberapa lembaga survei memprediksi Pemilihan Umum 2024, khususnya pada pemilihan presiden, akan berlangsung hanya dalam satu putaran.
Prediksi ini setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dibanding dua paslon lainnya.
Hasil quick count ini tidak resmi karena hasil resmi perolehan suara Pilpres 2024 masih menunggu hasil penghitungan oleh KPU RI.
Pemimpin Redaksi Kompas Sutta Dharmasaputra mengatakan, berdasarkan hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas dan dilaksanakan di 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) sampel.
Sementara itu Hasil hitung cepat (quick count) dari sejumlah lembaga survei yang bekerja sama dengan Kompas.com memperlihatkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mereka sudah menyelesaikan hitung cepat Pilpres 2024 dan merilis hasilnya pada Rabu (14/2/2024). Berikut ini kami rangkum sejumlah hasil hitung cepat tersebut.
Litbang Kompas
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar: 25,10 persen.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58,73 persen.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,17 persen.
Data masuk: 88,45 persen.
Sampel: 2.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: Di bawah 1 persen.
Charta Politika
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar: 25,84 persen.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,75 persen.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,39 persen. Data masuk: 90,05 persen.
Sampel: 2.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1 persen.
Indikator Politik Indonesia
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar: 25,59 persen.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,83 persen.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,38 persen.
Data masuk: 91,13 persen.
Sampel: 3.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1 persen.
”Oleh karena itu, kami menyimpulkan, memprediksi bahwa Pemilu Presiden 2024 akan berlangsung satu putaran. Dan, siapa yang unggul berdasarkan data quick count Litbang Kompas, yang unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Demikian pernyataan dari atau kesimpulan dari hasil quick count atau hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2024,” kata Sutta, Rabu (14/2/2024) pukul 15.50 WIB.
Sutta mengatakan, sejak pukul 14.00 WIB sudah terlihat adanya kestabilan. Namun, kestabilan ini sudah terlihat jelas dan perbedaannya cukup signifikan. Angka yang didapatkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat jauh lebih unggul. Dan, ini bisa disimpulkan dengan keyakinan karena prediksi tersebut berdasarkan perolehan suara yang didapatkan pasangan Prabowo-Gibran di TPS-TPS sampel hitung cepat.
”Dari pemilihan umum ini, dipastikan Prabowo-Gibran mendapatkan suara lebih dari 50 persen karena simpangan yang besar ini, kita yakin, berdasarkan data. Dengan demikian, diprediksi pemilihan umum akan berlangsung dalam satu putaran saja,” kata Sutta.
Sutta juga mengingatkan, hasil rekapitulasi hasil suara tetap harus menunggu proses rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum yang berlangsung selama 20 Februari hingga 21 Maret 2024.
Peneliti Litbang Kompas, Budiawan Sidik, mengatakan, sejauh ini proses hitung cepat dan rekapitulasi hasil survei pascapilih berjalan lancar. Namun, memang masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi.
Lalau, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. (*)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.