Pilpres 2024
Banyak Kurang Surat Suara di Babel, Akankah Ada Potensi PSU, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Dapat Laporan Kekurangan Surat Suara dan Keluhan Pelayanan dari Petugas KPPS
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menerima sejumlah laporan terkait pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar, mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang diterima stafnya menyoroti kekurangan surat suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pelayanan yang kurang dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Osykar menjelaskan bahwa laporan tentang kekurangan surat suara hampir merata di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung, khususnya kekurangan surat suara presiden dan wakil presiden.
"Dengan adanya kejadian-kejadian ini, akan menjadi catatan khusus kami. Temuan tersebut akan kami catat dan kemudian disampaikan pada konferensi pers," ujar Osykar.
Selain itu, Osykar juga menyampaikan adanya laporan tentang ketidakmampuan petugas KPPS dalam mengatur jadwal pembukaan dan penutupan TPS.
"Kami menerima laporan bahwa masih banyak TPS yang belum mampu memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih. Kami berharap agar petugas KPPS dapat lebih profesional dan cermat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," tambahnya.
Bawaslu Bangka Belitung saat ini sedang mengkaji kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, terutama yang melaporkan kekurangan surat suara, terutama surat suara Pilpres.
Osykar menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi setelah melakukan kajian bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
EM Osykar mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil rekomendasi usai melakukan kajian dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Itu masih kaji dan akan menjadi rekomendasi kami selaku pengawas, apakah di TPS yang kekurangan surat suara itu dapat diberlakukan PSU. Saya juga akan rapat dengan teman-teman (Bawaslu) Kabupaten/Kota, untuk menyamakan persepsi, apakah potensi PSU itu dapat direkomendasikan," ujar Osykar, Kamis (15/2/2024).

Osykar memaparkan, pihaknya juga menemukan langsung adanya kekurangan surat suara ketika melakukan monitoring pengawasan pada TPS yang berada di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.
"Padahal kan lapas itu jumlah DPT nya tetap, tetapi masih kekurangan juga untuk surat suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Kalau laporan dari penyelenggara kemarin (TPS Lapas Tua Tunu) kekurangan 50 surat suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden," tambahnya.
Menurut Osykar, adanya kendala-kendala non-teknis tersebut seharusnya bisa minimalisir oleh penyelenggara dengan melakukan mitigasi dan antisipasi sejak awal.
"Yang menjadi catatan kami juga sebagai pengawas, proses distribusi kemarin itu seperti apa. Apakah tidak ter record, atau apa seperti apa, karena di TPS lapas saja (surat suara) bisa kurang, padahal pemilihnya sudah clear, tidak ada DPTb (pindah memilih)," tuturnya.
Kata KPU
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, penentuan adanya rekomendasi pelaksanaan PSU, merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai hal tersebut.
"Karena penentuan PSU itu bukan dari kita (KPU). Jadi kalau ditanyakan apakah ada PSU (karena kurangnya surat suara di beberapa), kita akan tunggu apakah Bawaslu merekomendasikan itu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU wajib melaksanakan PSU," ujar Husin, Kamis (15/2/2024).
Husin juga memaparkan, secara kelembagaan, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 KPU Provinsi menargetkan tidak adanya pelung PSU pada tujuh Kabupaten/Kota di Babel.
"Saya dari awal menargetkan tidak ada PSU, maka kami sudah memaksimalkan tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota, sampai PPK ataupun KPPS. Namun, karena pekerjaan (penyelenggaraan Pemilu) ini amat berat, aturan sudah ada, tentu manusia juga ada kekurangan, jadi bisa saja terjadi kekurangan itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Husin juga kembali menegaskan jika adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS terjadi karena kesalahan teknis di lapangan, dan tidak terjadi pada saat pengadaan logistik Pemilu.
"Kekurangan itu karena faktor teknis, dan sudah diselesaikan secara aturan juga. Secara teknis maksudnya, kekurangan di satu TPS dan ada kelebihan di TPS lain, jadi sudah diselesaikan sesuai aturan juga," sebutnya.
Kekurangan Ratusan Surat Suara

TPS 005 di RT 05 Desa Air Mesu Timur, Bangka Tengah kekurangan 100 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, Rabu (14/2/2024).
Ketua KPPS TPS 005 Desa Air Mesu Timur, Iwan mengatakan saat panitia KPPS membuka kotak suara yang disaksikan saksi dan pengawas pagi tadi, jumlah surat suara tidak sesuai dengan dengan daftar pemilih tetap (DPT).
"Iya TPS kita kekurangan 100 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Jadi pas kita buka sama-sama pagi tadi jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah DPT kita," kata Iwan kepada bangkapos.com, Rabu (14/2/2024).
Iwan menjelaskan, DPT di TPS 005 Desa Air Mesu Timur berjumlah 243, sedangkan jumlah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden hanya 148.
"Jadi DPT di TPS kita ini jumlahnya ada 243 orang, ditambah dengan 2 persen tambahan surat jadi totalnya ada 248 surat suara yang perlu ada di TPS. Namun yang ada cuma 143 suara," ungkap Iwan.
Dia mengaku, sesuai arahan KPU Bangka Tengah, mereka yang tidak mendapatkan surat suara, terpaksa diarahkan untuk memilih ke TPS terdekat.
"Sudah kita laporkan. Jadi respons dari KPU kabupaten untuk surat suara presiden dan wakil presiden yang kekurangan tadi, dialihkan ke TPS lain atau TPS terdekat di lingkungan Desa Air Mesu Timur.
Ada aturannya, jadi mereka kasih KTP dan buat surat atau formulir pengalihan sebagai syarat untuk pindah pencoblosan.
Formulirnya disediakan oleh panitia pemungutan suara," urainya.
Dia menjelaskan kendala di TPS 005 hanya kekurangan surat suara presiden dan wakil presiden, sedangkan surat suara yang lain tidak ada masalah.
"Jadi hanya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang kurang, kalau surat suara yang lain pas, semuanya klop," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bangkapos.com ke sejumlah TPS, ada 47 orang yang memilih datang mencoblos.
Sementara sisanya belum dapat dipastikan, apakah sudah mencoblos di TPS yang ditunjuk.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)(Bangkapos.com/Gogo Prayoga).
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.