Pilpres 2024

4 Hari Diam, Mahfud MD Muncul Buka Suara, Bahas Soal Kecurangan di Pemilu: Pernah Batalkan Hasilnya

Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkap layar kanal YouTube PDI Perjuangan
Mahfud MD resmi menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo setelah diumumkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Rabu (18/10/2023). 

BANGKAPOS.COM--Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan alasannya, baru angkat bicara sejak hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024) lalu.

Diketahui, Mahfud tidak menyampaikan komentar apapun mengenai hasil quick count setelah menghadiri pemantauan quick count di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu siang.

Kemudian, Mahfud juga enggan berkomentar selepas rapat evaluasi bersama parpol pendukung di Menara High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

"Empat hari terakhir saya istirahat, sehingga banyak sekali wartawan kontak, bagaimana saya dan mau apa," ucap Mahfud saat ditemui di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan klarifikasi soal ucapannya yang menyebutkan, pihak yang kalah dalam pemilu akan selalu menuduh yang menang, berbuat curang.

Menurut Mahfud, pernyataan itu disampaikannya saat mula-mula Hasyim Asy'ari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan itu juga disampaikan Mahfud saat memberikan pidato secara terbuka di salah satu program stasiun televisi di Indonesia pada awal 2023.

Tandem Ganjar Pranowo itu, meminta agar ucapannya itu tidak diartikan, penggugat dalam pemilu akan selalu kalah.

Sebab, menurut Mahfud, kecurangan pemilu memang terjadi dan terdapat bukti yang meyakinkan.

Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengadili gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," ucap Mahfud, Sabtu (17/2/2024).

Cawapres Mahfud MD dan Gibran di debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024) malam.
Cawapres Mahfud MD dan Gibran di debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024) malam. (YouTube KPU RI)

Dirinya memberi contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.

Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.

Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.

Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.

“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.

Tetap Tegakkan Keadilan dan Demokrasi

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, apapun hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dirinya tetap berjuang untuk demokrasi dan keadilan.

"Apapun hasil dari Pilpres ini saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud menegaskan, memperjuangkan jalannya demokrasi dan keadilan di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui kontestasi Pemilu.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini berpandangan, Pemilu hanya salah satu ekspresi dari demokrasi.

"Jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya Pemilu. Pemilu hanya salah satu ekspresi demokrasi," kata Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menyatakan, dirinya juga pernah tidak menempati posisi jabatan publik apapun pada 2014 hingga 2016.

Namun, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengeklaim tetap berjuang untuk menegakkan keadilan dan demokrasi.

"Saya pernah tak di jabatan apapun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakkan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, gerakan civil society atau masyarakat sipil dan kampus-kampus merupakan contoh gerakan untuk menjaga demokrasi.

Gerakan-gerakan dan suara-suara dari masyarakat sipil dan civitas akademik juga menjadi bukti kondisi tidak baik dari demokrasi yang telah diperjuangkan.

"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia," kata Mahfud.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved