Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Besok Pemungutan Suara Ulang Presiden di Belitung, Ketua KPU Babel Koordinasikan Tugas KPU Belitung

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin pergi ke Kabupaten Belitung buntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2024.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin di sela peninjauan  bersama Pj Gubernur dan Forkominda  Babel, di TPS 05, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin pergi ke Kabupaten Belitung buntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2024.

Pasalnya, diberitakan sebelumnya akan dilakukan PSU di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung.

Dihubungi Bangkapos.com, Sabtu (17/2/2023), Husin membenarkan adanya PSU tersebut.

"Ia, PPK pada 2 kecamatan tersebut sudah menerima surat saran perbaikan/rekomendasi dari panwascam masing-masing," ungkap Husin.

Kata dia, PPK selanjutnya menyampaikan ke KPU Kabupaten Belitung kemudian KPU Belitung melaporkan dan berkordinasi dengan KPU Provinsi (Babel).

Berdasarkan rapat pleno KPU Belitung malam tadi, diputuskan dilaksanakan PSU pemilu Presiden/wakil presiden pada Minggu, 18 Februari 2024.

"Saya lagi di Belitung untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas KPU Belitung," ucap Husin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Panwascam di Belitung Rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di Dua TPS

Sebelumnya diberitakan, Dua TPS di wilayah Kabupaten Belitung akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) khusus pemilihan calon presiden dan wakil presiden. 

Bahkan Panwascam Tanjungpandan telah mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 001 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. 

Kemudian, Panwascam Membalong telah mengeluarkan rekomendasi terakait PSU di TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. 

"Iya benar, panwascam sudah mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Belitung," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar kepada posbelitung.co pada Sabtu (17/2/2024). 

Ia menjelaskan rekomendasi PSU dikarenakan adanya pemilih menggunakan e-KTP luar Belitung mencoblos di dua TPS tersebut. 

Berdasarkan data ditemukan enam orang di TPS 001 Desa Air Raya dan satu orang di TPS 006 Desa Kembiri. 

Aris tak menampik terjadi mis komunikasi antara KPPS dan Pengawas TPS ketika pemilih tersebut diberikan surat suara.

Menurutnya sesuai PKPU sudah diatur bagi pemilih menggunakan e-KTP luar Belitung harus mengurus pindah domisili. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved