Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

GM PT Tinindo Inter Nusa Rosalina Terjerat Kasus Tata Niaga Timah, Kini Sudah 11 Tersangka

Giliran perusahaan timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa yang tersangkut kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali menetapkan petinggi perusahaan tambang asal Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kali ini, tersangka yang ditetapkan ialah General Manager (GM) PT TIN berinisial RL. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Giliran perusahaan timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa yang tersangkut kasus korupsi tata niaga timah. Dalam kasus ini total 11 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dari PT Tinindo Inter Nusa, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Rosalina sebagai tersangka.

Dia merupakan petinggi di PT Tinindo Inter Nusa dan menjabat sebagai General Manajer (GM).

Tersangka RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menjalani pemeriksaan.

Melansir Tribunnews.com, Kejaksaan Agung kembali menetapkan petinggi perusahaan tambang asal Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya melalui pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini RL diduga berperan menanda tangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah.

Penanda tanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.

"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.

Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved