Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, vonis untuk Harvey Moeis selama 20 tahun penjara otomatis sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG KORUPSI TIMAH -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, vonis untuk Harvey Moeis selama 20 tahun penjara otomatis sudah berkekuatan hukum tetap. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MH pada Rabu (25/6/2025).

"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, vonis untuk Harvey Moeis telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hervey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Seperti diketahui, Harvey mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu.

Hervey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama selama 6,6 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Baca juga: Vonis Banding Aon Diperberat Menjadi 18 Tahun, Masih di Bawah Harvey Moeis dan Eks Dirut Timah

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved