Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
KASASI DITOLAK - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha money changer Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dengan demikian pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) harus menjalani hukuman 10 tahun penjara. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA
Pengusaha money changer, Helena Lim tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.

Status vonis untuk Helena Lim telah berkuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kolega Harvey Moeis tersebut.

Vonis kasasi Helena diputuskan oleh majelis hakim diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Putusan kasasi nomor perkara 4985 K/PID.SUS/2025 tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung RI, yang dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, vonis Helena Lim diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo.

Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Gara-Gara Ini Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah, Jadi Sorotan Presiden

Baca juga: Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Terancam Disita Negara Jika Tak Mampu Bayar uang Pengganti

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi.

Sebelumnya, Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena pada peradilan tingkat pertama juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Keberatan atas putusan itu, JPU  Kejagung mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

MA juga Tolak Kasasi Harvey Moeis

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved