Pilpres 2024

Update Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024

Update Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024. 

BANGKAPOS.COM - Update Real Count KPU Lebih dari 70 Persen, Berikut Perolehan Suara Pilpres 2024.

Berikut ini update hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Senin (19/2/2024) pukul 07.00 WIB, dengan jumlah suara masuk sebanyak 70,47 persen.

Berdasarkan penghitungan di 580.097 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,35 persen atau 22.763.405 suara.

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,31 persen atau 54.505.337 suara.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 17,34 persen atau 16.213.499 suara.

Berdasarkan data yang sama, ada sejumlah provinsi yang persentae penghitungan suaranya sudah mencapai di atas 80 persen, yakni Bengkulu, Gorontalo, Jawa Tengah, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Perolehan suara masing-masing pasangan calon di di kelima provinsi tersebut sebagai berikut:

Di Bengkulu, progres penghitungan mencapai 83,11 persen dengan perolehan suara pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin meraih 191.407 suara, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran 736.626, dan Ganjar-Mahfud 125.301.

Kemudian di Gorontalo, penghitungan mencapai 80,90 persen dengan perolehan suara Anies-Muhaimin 149.541 suara, pasangan Prabowo-Gibran 333.564 suara, dan Ganjar-Mahfud 28.391.

Selanjutnya di Jawa Tengah pengitungan mencapai 86,07 persen, pasangan Anies-Muhaimin meraih 2.265.682, pasangan Prabowo-Gibran meraih 9.301.649, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 6.079.553.

Di Lampung penghitungan mencapai 82,97 persen, dengan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin sebesar 548.282 suara, pasangan Prabowo-Gibran 2.494.361, dan Ganjar-Mahfud 554.134 suara.

Di Sulawesi Utara progres penghitungan mencapai 84,88 persen, dengan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin 107.456, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 1.043.483 suara, dan Ganjar-Mahfud sebesar 247.640 suara.

Perolehan suara tersebut merupakan data sementara yang diperoleh dari laman resmi KPU, selengkapnya dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara, termasuk untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 resmi dari KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 

Anda bisa memantau hasil penghitungan suara DPRD kabupaten/kota melalui laman real count KPU Pemilu 2024 atau https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Selain real count sementara, dalam website tersebut juga akan menampilkan hasil penghitungan suara. Berikut caranya.

Cara cek hitung suara pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024 

1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota

3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil hitung suaranya

4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten

5. Nantinya, Anda akan melihat perolehan suara per Individu yang terbagi dalam kelompok partai

Cara cek penetapan hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024 

1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota

3. Pada kolom "Hitung Suara", pilih "Penetapan Hasil Pemilu"

3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024

4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten

Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

(*/Tribunnews/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved