Minggu, 12 April 2026

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online, Dibutuhkan Bagi Pencari Kerja

Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja

TribunJatim.com
Ilustrasi kartu kuning 

BANGKAPOS.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan Kartu Kuning atau AK I yang diperuntukkan bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.

Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja.

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.

Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.

Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Berikut adalah ketentuan, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning.

Ketentuan Kartu Kuning

1. Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.

2. Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.

3. Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.

4. Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved