Senin, 4 Mei 2026

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online, Dibutuhkan Bagi Pencari Kerja

Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja

Tayang:
TribunJatim.com
Ilustrasi kartu kuning 

5. Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

- Berusia minimal 18 tahun

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.

- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

• Pilih menu daftar.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved