Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online, Dibutuhkan Bagi Pencari Kerja
Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja
5. Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
- Berusia minimal 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.
- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Pilih menu daftar.
| Lapas Pangkalpinang Jalin Kerja Sama Pertanian dan Perkebunan dengan Kelurahan Tuatunu Indah |
|
|---|
| Polsek Kelapa Bersama TNI dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan |
|
|---|
| Kumpulan Soal Tes Manajer Kopdes Merah Putih Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Disorot DPR, Jangan Sampai Jadi Alat Politik |
|
|---|
| Cara Daftar Loker BPJS Kesehatan Posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas,Cek Kualifikasi dan Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240220-Ilustrasi-kartu-kuning.jpg)