Selasa, 12 Mei 2026

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online, Dibutuhkan Bagi Pencari Kerja

Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja

Tayang:
TribunJatim.com
Ilustrasi kartu kuning 

• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".

• Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

• Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.

• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline di Disnaker Kabupaten/Kota

• Datang ke kantor Disnaker setempat.

• Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

• Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.

• Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.

• Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.

• Selanjutnya, Anda hanya datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved