Pilpres 2024

Hasil Quick Count Litbang Kompas Capai 100 Persen, Prabowo Capai 58,47 Persen, Anies dan Ganjar?

Quick Count Litbang Kompas Capai 100 Persen, Prabowo-Gibran 58,47 Persen, Anies-Cak Imin 25,23 Persen, Ganjar-Mahfud 16,30 Persen

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribunnews.com
Hasil Quick Count Pilpres 2024 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini Hasil Hitung Cepat atau Quick Count Litbang Kompas Capai 100 Persen.

Hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Litbang Kompas telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 25,23 persen suara.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,47 persen.

Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,30 persen suara. Data itu merupakan  jumlah akhir dalam hitung cepat (quick count)  dengan perolehan data masuk yang mencapai 100 persen, Selasa (20/2/2024).

Data akhir itu dirilis  pada pukul 00.17 WIB.

Data perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk dari 2.000 TPS pemungutan suara (TPS) sampel di 38 provinsi, dengan margin error 1 persen.

Dalam pelaksanaan quick count Pemilu 2024, Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi Pemilu 2024. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Yusril Akan Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan menjadi ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Adapun tim hukum itu dibentuk untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Yusril menjelaskan, pembentukan itu untuk menghadapi rencana gugatan dari salah satu pasangan calon (paslon) yang tak puas dengan penetapan hasil pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran bisa bertambah, tapi nantinya tetap di bawah komando dirinya.

"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," katanya.

Ia mengakui bila kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hampir dipastikan akan menggunakan langkah mengajukan gugatan ke MK. 

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," kata Yusril.

Ia menyebut tim hukum Prabowo-Gibran akan membantah tudingan itu dengan argumentasi yang valid.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," katanya.

(Kompas/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved