Pilpres 2024

Prabowo Minta Yusril Bersiap Hadapi Gugatan Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Gandeng Timnas AMIN ke MK

TPN Ganjar-Mahfud, Timnas AMIN dan Koalisi Masyarakat Sipil akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Bawaslu, kemudian ke MK.

Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan dirinya diminta Prabowo Subianto bersiap menghadapi gugatan hukum hasil Pilpres 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bekerja sama dengan Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dan Koalisi Masyarakat Sipil akan membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Bawaslu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TPN Ganjar-Mahfud, Timnas AMIN dan Koalisi Masyarakat Sipil mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Menyikapi hal itu, Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin tim pembela untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke MK.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Bersama 14 advokat Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Menurutnya tim tersebut dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres.

TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.

"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," kata Yusril.

Dirinya menjelaskan jika posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik dan masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," kata Yusril.

TPN Ganjar-Mahfud Gandeng Timnas AMIN Ajukan Gugatan

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres cawapres) Ganjar Pranowo - Mahfud MD meyakini ada kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved