Iwan Fals Soal Komeng Dapat Suara Tertinggi Hingga Diprediksi Lolos Senayan: Negeriku Tambah Lucu

Sontak kabar pelawak Komeng kini melejit dan diprediksi bakal duduk di Senayan itu sampai juga ke telinga musisi Iwan Fals.

Kolase Tribun
Iwan Fals Soal Komeng Dapat Suara Tertinggi Hingga Diprediksi Lolos Senayan: Negeriku Tambah Lucu 

"Saya sinema pernah, perbankan pernah, ekonomi pernah. Tapi akhirnya yang diselesaikan ekonomi," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Komeng Lulus SMA tahun 2019 dari SMA Swasta Taman Madya IV.

Sementara itu, sebelum terjun ke dunia politik, Komeng dikenal sebagai penyiar radio dan komedian.

Pelawak berusia 53 tahun ini pernah tergabung dengan grup lawak Diamor, di mana di dalamnya juga beranggotakan Jarwo Kwat, Rudi Sipit.

Komeng pernah menjadi penyiar radio SK dan juga Bens Radio.

Sejak membawakan acara komedi Spontan, ucapannya 'Spontan Uhuy' menjadi jargon yang akhirnya melekat dengan namanya.

Komeng Raih suara tertinggi di dapilnya

Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs KPU, Komeng berhasil mendapatkan 1.556.735 suara per Senin (19/2/2024).

Komeng menjadi caleg DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan tertinggi sementara di dapilnya mengungguli caleg lainnya, seperti Jihan Fahira (598.451), Aanya Rina Casmayanti (686.160), Aceng Fikri (490.747), dan lainnya.

Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?

Adapun gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved