Pileg 2024

Update Hasil Suara DPD RI Dapil Bangka Belitung, Darmansyah Husein Menyalip Herry Erfian di Nomor 4

Darmansyah Husein menyalip perolehan sementara suara Herry Erfian dalam hitung suara Calon Legislatif DPD RI Daerah Pemilihan Bangka Belitung

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com
Anggota DPD RI Dapil Babel, Darmansyah. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

BANGKAPOS.COM - Darmansyah Husein menyalip perolehan sementara suara Herry Erfian dalam hitung suara Calon Legislatif DPD RI Daerah Pemilihan Bangka Belitung. Mantan Bupati Belitung dua periode itu unggul 6.491 suara.

Demikian hasil hitung suara yang dipublikasi di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Sama seperti daerah lain di Indonesia, Bangka Belitung memiliki kuota empat anggota DPD RI.

Berdasarkan perhitungan suara versi  25 Februari 2024 Pukul 17:01 WIB, empat politisi yang berpeluang lolos ke Senayan adalah Zuhri M Syazali, Bahar Buasam, Dinda Rembulan dan Darmansyah Husein.

Data tersebut berasal dari 3359 TPS dari 4116 TPS (81,61 persen) yang ada di Bangka Belitung.

Berikut data sementara saura Calon Legislatif DPD RI Daerah Pemilihan Bangka Belitung:

Ust H Zuhri M. Syazali jumlah suara 80.329

Bahar Buasan S.T.,M.Sc, jumlah suara 72.725

Dinda Rembulan, B.A jumlah suara 59.578

Ir. H. Darmansyah Husein jumlah suara 56.274

Herry Erfian, S.T jumlah suara 49.783

Alexander Franciscus jumlah suara 37.611

DR. Justiar Noer, M.Si. jumlah suara 30.910

Darwis, S.Ag jumlah suara 28.905

H Yus Derahman jumlah suara 28.208

Dr.H. Bambang Dwi Hartono. M.Si. jumlah suara 19.534

Eka Mulya Putra jumlah suara 17.958

Dedy Yulianto jumlah suara 15.819

Ust. H Rusdiyanto jumlah suara 12.861

DR. Junaidi Abdillah, S.H., M.H jumlah suara 7.489

Fadjar Fairy Rusni, S.H. jumlah suara 3.428

Data di atas bersifat sementara dan bukan keputusan final.

Total suara caleg akan diputuskan dalam rapat pleno yang digelar KPU secara berjenjang.

Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Tunjangan tersebut yakni:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan

- Tunjangan PPh Rp2.699.813

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.

(Kompas.tv/Kompas.com/Bangkapos.com)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved