Bangka Pos Hari Ini

Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi

Empat dari 5 smelter yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 disebut tak beroperasi

|
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (26/2/2024). 

Terdapat banyak motor yang parkir di parkiran perusahaan tersebut.

Namun petugas keamanan perusahaan menyebut motor itu milik pekerja yang tinggal di mess perusahaan.

Sedangkan untuk aktivitas perusahaan disebutnya sudah tidak beroperasi beberapa bulan terakhir.

"Untuk saat ini enggak ada orangnya karena sekarang lagi WFH (Work From Home-red), enggak ada yang produksi," jelas satpam tersebut kepada Bangkapos.com, Selasa (20/2/2024).

Dirinya menyebut bahwa untuk saat ini pabrik tersebut sedang tidak berjalan proses produksinya. "Udah lama (tidak produksi-red), ada lah beberapa bulan," ungkapnya.
 
Moratorium tambang
 
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bangka Belitung menyerukan moratorium pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu menyusul besarnya dugaan kerugian negara akibat pertambangan yang terjadi Babel periode 2015-2022.

Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz mengaku pihaknya mendorong moratorium aktivitas pertambangan untuk melihat potensi kerugian negara seperti kerusakan lingkungan, penghancuran terhadap identitas atau budaya lokal dan lain sebagainya.

"Ini yang harus dihentikan. WALHI mendorong agar moratorium pertambangan segera dilakukan," kata Hafiz saat ditemui Bangkapos.com pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Menurutnya, kerugian akibat aktivitas pertambangan periode 2015-2022 bukan sekadar sejumlah seperti yang disampaikan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.

Jumlahnya, kata Hafiz lebih besar lagi mengingat kerusakan lainnya, selain seperti yang telah disampaikan Prof Bambang pada Senin (19/2/2024) di Jakarta.

"Selain kawasan hutan, sebenarnya juga bisa dihitung konteks kerugian yang lain. Belum yang di APL, di laut, di pesisir atau di DAS," ucap Hafiz.

Dia menjelaskan sekali lagi, moratorium yang dimaksud adalah dengan menghentikan semua aktivitas pertambangan untuk sementara waktu.

Lalu dilakukan audit lingkungan dan pemulihan lanskap secara keseluruhan serta menimbang-nimbang kembali apakah masyarakat Babel harus tetap bergantung pada pertambangan atau tidak.

"Apakah memang ada potensi lain yang bisa kita maksimalkan. Karena memang kejayaan dimasa lalu kita bukan tambang, tapi pertanian, dari rempah-rempah, seperti lada. Ini yang harus dikembalikan pengetahuan itu di masyarakat adat," imbuhnya.
 
Kerugian lingkungan
 
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang Hero Saharjo hadir dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung RI pada Senin (19/2) lalu.

Guru besar IPB itu mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved