Minggu, 10 Mei 2026

Pengemudi Mobil Kecelakaan Maut di Kurau Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan udah kita naikkan ke penyidikan dan sopir udah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu ...

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
(IST/Polres Bateng)
Kecelakaan lalu lintas di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (25/2/2024) malam.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mal Farisi (25) pengemudi mobil minibus Daihatsu warna silver metalik yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Minggu (25/2/2024), ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.

Atas kejadian laka lantas itu, satu keluarga yang mengendarai motor Aerox berisi ayah, ibu dan dua orang anak meninggal dunia.

"Sopir kita tahan di Rutan Polres Bangka Tengah," kata Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (27/2/2024).

Polisi menyimpulkan pengemudi mobil tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Kardonestso mengungkapkan bahwa pengemudi mobil itu berkendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Disebabkan kecepatan tinggi dan mengetahui keadaan hujan lebat," lanjutnya.

Pihak kepolisian sudah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebab ada dugaan pelanggaran.

Baca juga: Jalan di Desa Kurau Rawan Kecelakaan, Asban Tekankan Pentingnya Sikap Kehati-hatian Pengendara

Baca juga: Harga Cabai Mahal, Pedagang: Banyak yang Beralih ke Cabai Kering

"Hasil penyelidikan udah kita naikkan ke penyidikan dan sopir udah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (25/2/2024) malam.

Kejadian laka lantas ini melibatkan satu unit mobil Daihatsu minibus warna silver metalik bernopol B 2863 SKM dengan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol BN 6501 PI.

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas maut mobil vs motor di Desa Kurau, Bangka Tengah yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.

Kejadian nahas itu menyebabkan pengendara motor ayah bernama Ade Prayoga (40), penumpang ibu bernama Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5) meninggal dunia.

Korban ini merupakan warga yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.

"Kecelakaan bermula pada saat pengemudi (Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik  B.2863.SKM yang dikendarai Mal Farisi (25)  dari Pangkalpinang menuju Koba dengan kecepatan tinggi," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan kondisi cuaca saat itu hujan deras yang membuat jalan di sekitar licin lalu Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik melebar ke jalur sebelah kiri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved