Berita Viral

Sosok AKP Andri Gustami yang Tak Terima Divonis Mati Setelah Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sosok AKP Andri Gustami yang tak terima divonis hukuman mati setelah terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
ISt
Sosok AKP Andri Gustami yang tak terima divonis hukuman mati setelah terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

BANGKAPOS.COM -- Sosok AKP Andri Gustami yang tak terima divonis hukuman mati setelah terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Vonis ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan pada Kamis (29/2/2024) setelah Andri Gustami terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Andri Gustami dinyatakan bersalah karena membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai bahwa Andri Gustami sengaja mengkhianati negara dan institusi kepolisian dengan ikut serta dalam peredaran narkoba.

Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan dalam keterangannya menyampaikan, "Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Perbuatannya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan institusi kepolisian."

Pada persidangan, fakta terungkap bahwa Andri Gustami terlibat dalam membahayakan generasi bangsa dengan perannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga dlansir dari TribunJateng.com.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

Menurut Andri, vonis tersebut dianggapnya 'mandul', namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ungkapannya tersebut.

"Putusannya mandul," ujar Andri Gustami saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan makna dari pernyataannya, Andri memilih untuk bungkam dan meninggalkan awak media yang mencoba mencecar pertanyaan lebih lanjut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved