Ramadhan 2024

Inilah Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Ceramah UAS

Menurut Ustaz Abdul Somad, ibu hamil dan menyusui merupakan golongan yang bisa mengganti puasa Ramadhan hari lain, mengqadha atau juga membayar fidyah

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
YouTube Audio Dakwah
Ilustrasi ceramah Ustaz Abdul Somad. Menurut Ustaz Abdul Somad, ibu hamil dan menyusui merupakan golongan yang bisa mengganti puasa Ramadhan hari lain, mengqadha atau juga membayar fidyah 

BANGKAPOS.COM -- Inilah hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.

Apakah harus berpuasa atau memang boleh ditinggalkan lalu membayar utang puasa.

Perihal penjelasan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan saran kepada ibu hamil dan menyusui.

Apalagi dilema mau puasa atau tidak dan takut berdampak bagi kesehatan bayi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ibu hamil dan menyusui ingin sekali menjalankan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan hanya sebulan dalam satu tahun.

Namun, apa daya terkadang keadaan yang membuat dia tidak berpuasa.

Hal itu takut terjadi apa-apa pada janin dan bayinya.

Misalnya ibu menyusui yang tentunya memengaruhi ASI karena kurang asupan makanan atau gizi ke dalam tubuh.

Kendati demikian, Ustaz Abdul Somad memberikan saran dan solusi terkait dilemanya seorang ibu hamil dan menyusui.

Hal itu dia ungkapkan dam video di kanal YouTube-nya.

Banyak ibu hamil dan menyusui yang merasa dilema ketika bulan ramadan seperti ini.

Pasalnya para ibu ini bimbang ingin melaksanakan ibadah puasa ramadan atau tidak.

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui itu bernilai ibadah, jika diniatkan karena Allah SWT.

"Jika mampu silahkan laksanakan, karena kondisi tubuh setiap ibu berbeda," ujarnya.

Bagi ibu hamil yang melaksanakan puasa, harus dijaga asupan nutrisi juga vitamin nya, agar tetap vit.

Bagi ibu menyusui pun sama jika melaksanakan puasa, selalu makan-makanan sehat dan juga bergizi.

Karena sebenarnya tubuh ibu tetap menghasilkan ASI, tapi mungkin kandungan gizi nya saja yang sedikit berkurang.

Selebihnya ibu hamil dan menyusuilah yang paling tahu kondisi dirinya dan juga anak.

"Jika dirasa masih galau, segera konsultasikan pada dokter Anda," sarannya.

Jika ibu hamil dan menyusui tidak mampu melaksanakan ibadah puasa, tidak usah dilema.

Sebab, bisa mengganti nya dilain hari.

Menurut Ustaz Abdul Somad, ibu hamil dan menyusui ini merupakan golongan yang bisa mengganti puasa di hari yang lain qadha atau juga membayar fidyah.

"Ganti dengan puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah," jelas Ustaz Abdul Somad.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved