Berita Viral
Gus Samsudin Senang Dipenjara usai Viral Video Tukar Pasangan, Dapat AdSense Rp 100 Juta
"Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).
Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.
"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.
Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris."
"Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.
Video Tukar Pasangan Gus Samsudin Dinilai Meresahkan
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan Samsudin, sutradara Video Viral "Tukar Pasangan", menjadi tersangka.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, video tersebut meresahkan masyarakat,
karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar masyarakat.
"Video viral yang diproduksi meresahkan masyarakat," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.
Menurut Charles, status tersangka tetap dijatuhkan meski Samsudin sempat membuat rekaman video klarifikasi atas video viral tersebut dan menegaskan bahwa video tersebut adalah cerita fiksi.
"Dalam undang-undang sudah diatur, meski sudah ada klarifikasi, potongan video yang beredar sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Profil Leoni Ayu Pratiwi, Anak H Arlan Disorot, Jadi Anggota DPRD di Usia 27 Tahun |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Bukan Target Utama Pembunuhan, Begini Cara Tersangka Dapat Kartu Nama Korban |
![]() |
---|
H Arlan Beri Motor untuk Kepsek dan Satpm SMPN 1 Prabumulih, Minta Kembali Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dosen dan Eks Kapolsek |
![]() |
---|
Tuna Goreng Saus Bikin Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Pusing, Badan Memerah, Sesak Napas Tersengal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.