Berita Bangka Selatan
Muncikari di Bangka Selatan Ditangkap Polisi di Kontrakan, Segini Tarifnya sekali Kencan
Muncikari di Bangka Selatan Ditangkap Polisi di Kontrakan, Segini Tarifnya sekali Kencan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Subang, Jawa Barat diamankan polisi di kontrakan yang terletak diKelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Ditangkapnya IRT yang diketahui berinisial Ta alias Teteh (40) belum lama ini dikarenakan memperdagangkan seorang wanita.
Teteh yang menjadi muncikari tersebut menugaskan wanita tersebut untuk melayani lelaki hidung belang.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono bilang, kasus tersebut terbongkar selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024. Di mana pelaksanaannya digelar selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai 3 Maret 2024.
Operasi itu dilakukan untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
“Untuk mucikari ini berhasil kita amankan saat Operasi Pekat Menumbing 2024. Tersangka juga merupakan target operasi Polres Bangka Selatan,” kata dia dalam konferensi persnya di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3/2024).
Hary menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/II/2024/SPKT Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Semua itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan. Dari informasi tersebut jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya mendapati laporan sedang terjadi aktivitas prostitusi dikontrakan tersangka.
Sampai akhirnya pada hari Selasa (28/2/2024) kemarin sekitar pukul 22.15 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan. Awalnya pelaku tak mengaku telah melakukan kegiatan prostitusi.
Pelaku akhirnya mengaku setelah berhasil mendapati seorang wanita inisial KMA alias Anisa di dalam kamar dengan pria hidung belang.
“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh pria hidung belang melalui pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Hary.
Lebih jauh ungkapnya, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju tempat yang telah ditentukan oleh pelaku. Korbannya dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi.
Pelaku mengaku dari uang tersebut, mendapatkan Rp100 ribu sebagai jasa menawarkan jasa.
Dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu unit smartphone warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.
“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.
Emak-Emak Main Judi
Empat orang penjudi kartu di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung digulung polisi.
Mereka diamankan pada Rabu (28/2/2024), mirisnya tiga orang di antaranya merupakan emak-emak alias ibu rumah tangga (IRT). Kini mereka dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut inisial Ma (29) seorang buruh harian warga Kelurahan Teladan. Kemudian Na (27), Em (37) dan Mi (50) warga Kelurahan Toboali dan Kelurahan Teladan. Ketiganya merupakan IRT. Mereka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024.
“Di mana pelaksanaannya digelar selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai 3 Maret 2024. Operasi itu dilakukan untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras,” kata dia dalam konferensi persnya di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3/2024).
Hary menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat. Utamanya ihwal adanya praktik judi kartu yang sangat meresahkan warga. Praktik itu sering dilakukan di rumah salah seorang warga setempat. Bahkan, judi ini disinyalir berlangsung tiap hari, sejak malam hingga pagi hari.
Merespons informasi tersebut anggota langsung mendatangi Tempat Lokasi Kejadian (TKP) di sebuah rumah di Jalan Teladan AMD sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pemantauan beberapa jam, memang benar bahwa ada rumah yang menjadi sarang judi. Benar saja, tim mendapati keempatnya sedang asyik membanting kartu di atas meja. Keempat pelaku pun tak berkutik saat diamankan.
“Setelah sampai di lokasi didapatkan sekelompok orang sedang bermain judi jenis kartu. Tiga orang di antaranya merupakan ibu rumah tangga,” papar Hary.
Dari penangkapan itu lanjut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa uang tunai senilai Rp97 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp10.000 dan 16 lembar uang pecahan Rp2.000. Lalu, tiga lembar uang pecahan Rp5.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000 serta dua pieces kartu remi merk goldfish.
Empat pelaku judi remi ini saat ini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres setempat. Semuanya dikenakan Pasal Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
“Ancaman pidana dengan empat tahun penjara. Semuanya juga telah diamankan di Polres Bangka Selatan,” ujarnya.
Berkaca dari kejadian itu, Hary berharap warga terus memberikan informasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Baik itu judi, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Hal ini agar Bangka Selatan bebas gangguan Kamtibmas.
“Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Suci Ramadan, kami harapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan apapun,” pungkas Hary
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Mantapkan Program Genting untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit |
|
|---|
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai di Musim Hujan |
|
|---|
| RSUD Junjung Besaoh Kunjungi SLB Toboali, Ajak Orang Tua Pahami Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.