Sabtu, 13 Juni 2026

Pemilu 2024

Hak Angket Terancam Rungkad Diduga Ulah Operasi Senyap di DPR

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan hak angket terancam batal.

Tayang:
Editor: fitriadi
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Suasana rapat di Gedung DPR RI. Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan hak angket terancam batal. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 terancam batal diajukan.

Hingga saat ini wacana hak angket yang awalnya digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo 19 Februari 2024 lalu, belum jelas.

Belum ada satupun partai di DPR yang secara resmi menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024) lalu, terdapat tiga fraksi yang menginterupsi untuk menyuarakan hak angket yakni PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah lobi dan operasi senyap digencarkan untuk mengganjal hak angket?

Berikut dirangkum Tribunnews.com sejumlah pernyataan para tokoh dan pengamat politik.

Hak Angket Mulai Dihambat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menduga ada upaya menghambat wacana penggunaan hak angket DPR.

Menurut Hasto hal tersebut terlihat ketika calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Karena muncul juga banyak intimidasi. Misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo. Itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Dia menjelaskan seharusnya semua pihak tidak perlu takut jika DPR menggunakan hak angketnya.

"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini," ujar Hasto.

Operasi Senyap Hak Angket

Pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menyebutkan sudah terprediksi soal tidak
kompaknya partai politik Pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkait hak angket di DPR.

“Soal hak angket memang sudah diprediksi akan tidak solid, terutama parpol dari koalisi 01 dan 03,” kata Jojo.

Jojo juga menilai soal hak angket itu, Presiden Jokowi tak akan tinggal diam.

Menurutnya pasti ada operasi senyap yang sudah dilakukan.

“Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03. Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih
belum aman,”  katanya.

Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elite pengambil keputusan.

Hak Angket Terancam Rungkad alias Batal

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan hak angket terancam batal.

"Dari rapat paripurna ini terbaca, PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna. Artinya, partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad," kata Arifki kepada Tribun Network.

Dia menilai bahwa PPP dan NasDem punya pertimbangkan untuk ikut hak angket.

"PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024. Sedangkan Nasdem sepertinya masih menunggu langkah PDIP,“ ujar Arifki.

Sejak awal, Arifki memahami usulan hak angket ini memang terkesan seperti gertakan ketimbang langkah serius.

Dia menilai hak angket ini terbaca menjadi ruang negosiasi dari parpol pendukung 01 dan 03 untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kebutuhan parpol tambahan dari pemerintahan baru nantinya salah satu upaya menjaga kekuatan di parlemen. Makanya, agenda dari parpol pendukung 01 dan 03
berbeda-beda dalam melihat peluang hak angket sebagai keuntungan," kata Arifki.

Gerindra Rayu Lawan Politik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui pihaknya terus merayu kubu partai politik (parpol) yang mengusung paslon nomor urut 01 dan 03 untuk bisa bersatu mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika telah ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih.

Menurutnya komunikasi politik dengan partai politik pendukung paslon 01 dan 03 telah berjalan lancar dan produktif.

Bahkan dia menyatakan parpol kubu rivalnya menyambut baik ajakan rekonsiliasi tersebut.

"Komunikasi kami dengan teman-teman parpol yang mengusung 01 dan 03 berjalan lancar, berjalan baik dan berjalan produktif. Lancar dan baik. Ada gayung bersambut, ada pembicaraan-pembicaraan tingkat lanjutan dan akan terus dilakukan," kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Seperti diketahui paslon atau pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud saat ini suaranya masih tertinggal menurut hitungan sementara KPU.

Muzani mengaku pihaknya siap bersabar menanti parpol-parpol kubu 01 dan 03 bisa bergabung agar mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Operasi Senyap Porak-porandakan Kubu 01 dan 03 di Parlemen

Pengamat membaca adanya operasi senyap yang memporak-porandakan partai koalisi pendukung pasangan nomor 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud di parlemen.

Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024) yang antiklimaks menjadi sumber penelaahannya.

Terutama, soal sunyinya suara NasDem yang bagian dari kubu AMIN dan PPP, partai pengusung Ganjar-Mahfud.

Seperti diketahui, paripurna usai masa reses itu menjadi ajang sejumlah fraksi menyerukan pengguliran hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, ternyata, hanya tiga partai yang berani bersuara lantang.

Mereka adalah PDIP dari kubu Ganjar-Mahfud dan PKS serta PKB dari kubu AMIN.

Pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, melihat wacana hak angket tidak benar-benar solid.

“Soal hak angket memang sudah diprediksi akan tidak solid, terutama parpol dari koalisi 01 dan 03,” kata Jojo kepada Tribunnews, Rabu (6/3/2024).

Manurut Jojo, Presiden Jokowi pun tidak akan tinggal diam dan mengusahakan agar inisiasi hak angket tak berjalan mulus.

Secara spesifik, menurut Jojo, pemecahbelahan partai yang berpotensi menyuarakan hak angket akan menyasar partai yang masih ketar-ketir akan rekapitulasi suara.

Seperti diketahui, PPP masih belum aman soal lolos ambang batas parlemen berdasarkan quick count ataupun hitung sementara KPU.

"Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03. Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman” kata Jojo.

Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet juga jadi angin surga yang sedikit banyak menggoyahkan iman para elite partai pengambil keputusan.

“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.

Berikut TribunJakarta rangkum pernyataan yang menyerukan pengguliran hak angket pada rapat paripurna Selasa lalu.

Anggota F-PKS Suarakan Hak Angket

Interupsi pertama disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

"Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil," kata Aus.

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

PKB Dapat Banyak Aspirasi

Hak angket juga disuarakan anggota DPR Luluk Nur hamidah dari PKB.

Luluk mengindahi aspirasi dari para sivitas akademika yang ramai-ramai memperingati soal penghancuran demokrasi.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket."

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

Legislator Tidak Ada Taring Jika Tak Betani

Selanjutnya dari Fraksi PDIP Aria Bima yang menyatakan bahwa lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Aria Bima menilai, hak angket ini bisa menjadi wadah untuk mengoreksi pemerintah, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih berkualitas.

"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ungkap Aria Bima.

Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar anggota DPR lebih berani dalam menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tegas Aria Bima.

NasDem Kumpulkan Tanda Tangan

Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket.

Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.

"Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket," ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," lanjutnya.

PPP Belum Tentukan

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Igman/Fersianus/Yuda/Has/Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved