Berita Bangka Barat

Wanita Muda Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Tempilang Ditangkap Polisi

Aulia alias Lia, adalah ibu rumah tangga (IRT), disangkakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Sat Resnarkoba Polres Babar
Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap Li atas tuduhan sebagai pemakai dan juga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (6/3/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wanita muda Aulia Lesmana alias Lia (25) asal Dusun Tempilang lll, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ditangkap atas tindak pidana narkotika.

Lia ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 20.10 WIB di rumahnya di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Aulia alias Lia, adalah ibu rumah tangga (IRT), disangkakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan kronologis penangkapan berawal polisi mendapatkan informasi dari warga.

Terkait adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang wanita, bernama Aulia alias Lia di rumah pelaku," kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Budi menambahkan, penangkapan Lia dilakukan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pada saat itu, anggota melakukan penggeledahan di salah satu rumah wanita pelaku Lia. Ditemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih. Itu diduga, narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat barang bukti sebanyak 3,00 brutto," ujarnya.

Lebih jauh, dikatakan Budi, motif pelaku menjadi pemakai dan pengedar karena faktor ekonomi. 

Pelaku tidak bekerja dan ditinggal suami yang saat ini sedang di penjara di lapas Pangkalpinang.

"Karena faktor ekonomi, suami dipenjara dan masih ada anak kecil," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved