Berita Bangka Barat
Wanita Muda Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Tempilang Ditangkap Polisi
Aulia alias Lia, adalah ibu rumah tangga (IRT), disangkakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wanita muda Aulia Lesmana alias Lia (25) asal Dusun Tempilang lll, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ditangkap atas tindak pidana narkotika.
Lia ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 20.10 WIB di rumahnya di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Aulia alias Lia, adalah ibu rumah tangga (IRT), disangkakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan kronologis penangkapan berawal polisi mendapatkan informasi dari warga.
Terkait adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
"Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang wanita, bernama Aulia alias Lia di rumah pelaku," kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Budi menambahkan, penangkapan Lia dilakukan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pada saat itu, anggota melakukan penggeledahan di salah satu rumah wanita pelaku Lia. Ditemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih. Itu diduga, narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat barang bukti sebanyak 3,00 brutto," ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan Budi, motif pelaku menjadi pemakai dan pengedar karena faktor ekonomi.
Pelaku tidak bekerja dan ditinggal suami yang saat ini sedang di penjara di lapas Pangkalpinang.
"Karena faktor ekonomi, suami dipenjara dan masih ada anak kecil," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Peningkatan Status Gizi Bangka Barat Meningkat, Prevalensi Stunting Turun ke Peringkat Tiga |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Tandan Buah Sawit di Kelapa Bangka Barat |
![]() |
---|
Cegah Tindakan Kekerasan antar Siswa, Reskrim Polres Babar Datangi Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Polairud Bangka Barat Ajarkan Anak Pesisir Membaca dan Mengaji |
![]() |
---|
DP3AP2KB Babar Gelar Rembuk Stunting, Dorong Gerakan Orang Tua Asuh untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.