Ramadhan 2024
Rumah Makan di Bangka Tengah Wajib Pakai Tirai saat Siang, Ada Aturan Ini untuk Tempat Hiburan
Hal ini diimbau agar dapat menghormati dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemilik rumah makan di Kabupaten Bangka Tengah yang tetap buka pada siang hari di bulan Ramadhan 1445 H diharuskan menggunakan tirai agar tak terlihat dari luar.
Hal ini diimbau agar dapat menghormati dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan.
Imbauan ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 556/4/Bupati Bateng/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Di surat itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan para pemilik tempat hiburan, restoran, rumah makan dan sejenisnya saat bulan Ramadhan 1445 H.
Adapun 6 point yang tertera pada surat edaran itu meliputi :
Kepada seluruh pemilik tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat dan sejenisnya agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun 1445 H/ 2024 M dan dapat memulai kegiatannya setelah umat Islam menunaikan shalat Tarawih yaitu pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB.
Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karaoke keluarga, dan Spa dapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
Kepada seluruh pemilik tempat rumah makan seperti Restoran, Warung Makan dan sejenisnya agar dapat menutup sementara kegiatannya pada siang hari untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M.
Bagi pemilik tempat rumah makan yang tetap buka pada siang hari, maka diharuskan menggunakan tabir/tirai/penghalang, sehingga tidak nampak secara jelas dari luar.
Bagi pemilik tempat seperti poin 1 dan 2 yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemda.
Bagi pemilih rumah makan dan toko dilarang menjual alkohol.
Mengenai surat edaran ini pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah menyebarkan ke pemilik usaha.
Algafry Rahman juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa dengan melakukan hal-hal yang mendatangkan pahala.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Tengah, mari kita songsong bulan yang penuh barakah ini dengan segala sesuatu yang mendapatkan rahmat dan hidayah serta penilaian ibadah di mata Allah SWT, karena bulan Ramadhan adalah bulan yang melipatkan gandakan ibadah," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Tips Menjaga Kesehatan Agar Tidak Sakit di Akhir Ramadhan Menurut dr. Masagus Hakim |
|
|---|
| Kisah Ali Lukman Marbot Masjid Al-Ikhlas Kompi Senapan B, Kini Dipercaya Jadi Ketua Masjid |
|
|---|
| Mutiara Ramadhan: Memelihara Kontinuitas Kesucian Iman dan Amal Ibadah Pasca Ramadhan |
|
|---|
| Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga Kerap Dibayar di Penghujung Ramadhan 2024 |
|
|---|
| Cara Hitung Zakat Mal Lengkap Syarat, Hukum, Rukun, Ketentuannya dan Niatnya Arab, Latin dan Artinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.