Berita Pangkalpinang

Bos Acun Aquarium Pangkalpinang Dilapor ke Polisi Gegara Burung Oktavianus Vega Mati Minum Obat

Bos Acun Aquarium Pangkalpinang Dilapor ke Polisi Gegara Burung Oktavianus Vega Mati Minum Obat

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Burung Kacer- Foto hanya ilustrasi 

Sekitar tanggal 17 Februari 2023, Hendry ditahan di Rutan Salemba dalam perkara Lingkungan Hidup.

Kemudian Hendry menghubungi Agus dan meminta untuk tetap bekerja selaku manager dan bertanggung jawab untuk semua urusan toko.

Pada 3 Juli 2023, Oktavianus Vega membeli 1 buah obat hewan merek E-Bodre dari Toko Acun Aquarium.

Namun setelah obat yang dibeli tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya, ia mendapati kenyataan pahit keesokan harinya..

Burung peliharaannya mati.

Setelah kejadian itu, Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya personil Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kedaluarsa.

Pada tanggal 11 Juli 2023 pihak kepolisian melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 kotak dengan 12 botol di Toko Gajah Mada Petshop.

Lalu, setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya tanggal kadaluarsanya mencurigakan seperti dirubah.

Kemudian pihak kepolisian menanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko Acun Aquarium.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Acun Ditangkap Gakkum KLHK Gegara Duduki Tahura Mangkol

Sebelum adanya kasus obat tersebut , Acun yang merupakan bos akuarium di Kota Pangkalpinang ternyata pernah ditangkap oleh Gakkum KLHK pada Februari 2023 lalu.

Saat itu, Acun telah beberapa kali menjalani proses persidangan dimana sebelumnya melalui penasihat hukumnya dia menyampaikan pembelaan tertulis.

Adapun isi tuntutan tersebut yakni menyatakan terdakwa Hendry anak dari Tumito (alam) alias Acun terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU R.l. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU R.1. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved