Pilpres 2024
Pengacara Ramai-ramai Tawar Diri Bantu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Sidang di MK
Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sama-sama akan membawa dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024 ke MK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hasil Pilpres 2024 bakal berujung gugatan hukum. Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sama-sama akan membawa dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024 ke ranah hukum.
Jalan yang akan ditempuh dua pasangan tersebut adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sasaran gugatan adalah soal kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Dua kubu ini masing-masing telah mempersiapkan tim kuasa hukum. Bahkan kubu Anies-Muhaimin mengeklaim telah menyiapkan 1.000 orang pengacara.
Begitupula kubu capres-cawapres Prabowo-Gibran akan dibela 35 pengacara jika kemenangan mereka di Pilpres 2024 berujung sengketa di MK.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan dirinya bersama Ganjar dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk bertarung di MK.
"Kita juga sudah menyiapkan," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Kapolda Bakal Jadi Saksi Gugatan Pilpres di MK, TPN Kantongi Bukti Polisi Paksa Kades
Mahfud mengeklaim ada banyak pengacara yang menawarkan diri untuk bergabung dalam tim hukum yang akan bertarung di MK.
"Banyak yang sudah daftar itu dari berbagai daerah dari berbagai profesi pengacara tapi untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut aja nanti kalau mau ikut," pungkas Eks Menkopolhukam itu.
1000 Pengacara Siap Banti Anies-Muhaimin
Sementara itu, Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan terkait pengajuan gugatan akan dilakukan di waktu yang tepat. Iwan memastikan Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres di MK.
Tim Hukum AMIN kata dia, telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan Pilpres 2024.
"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ujanya.
36 Pengacara Siap Bela Prabowo
Sementara itu, Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan pakar hukum sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yusril mengatakan, sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," kata Yusril di lokasi.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.
"Setelah diumumkan (KPU), suara resmi itu kan ada surat keputusan KPU. Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemohon pembatalan hasil Pemilu bisa diajukan ke MK dalam kurun waktu 3 hari setelah 20 Maret.
"Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk dan kalau hasilnya tetap seperti sekarang ini kan Prabowo-Gibran kan sebagai pemenang, anggap lah seperti itu," ucapnya.
Sementara pihak penggugat, kata dia, adalah pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Kalau misalnya bisa mengajukan permohonan pembatalan hanya pihak yang kalah. Kan dalam hal ini Pak Ganjar dan Pak Anies," ungkap Yusril.
Hanya saja, Yusril mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apakah Ganjar dan Anies akan bergabung untuk mengajukan permohonan sengketa.
Dia menambahkan, dirinya sudah menyiapkan draf surat kuasa untuk disampaikan ke Prabowo-Gibran agar ditandatangani.
"Draf surat kuasanya sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk di tandatangani," imbuh Yusril.
Namun, kata Yusril, gugatan tersebut baru resmi bisa masuk setelah pengumuman atau penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 20 Maret mendatang.
Kubu Ganjar dan Anies diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Nantinya, kata Yusril, kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait.
Bersamaan dengan KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.
"Jadi KPU sebagai termohon kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Yusril.
Yusril membocorkan beberapa nama yang masuk daftar tim kuasa hukum pembela Prabowo-Gibran di MK.
Selain dirinya, ada nama Ketum Peradi Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Hamid sebagai wakil ketua.
"Jadi kita musyawarah juga dengan Pak Otto dengan Pak O.C Kaligis, jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara," kata Yusril.
"Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan wakil ketua juga Pak O.C Kaligis sebagai wakil ketua juga, Pak Fahri Bachmid dari Makassar jadi itulah dan strukturnya," tambah dia.
Yusril menyebut total 36 nama tim hukum Prabowo-Gibran adalah profesional. Seluruh pengacara merupakan usulan dari seluruh parpol Koalisi Indonesia Maju, yakni Golkar, Gerindra, hingga PAN.
"Sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," katanya.
Namun kata Yusril, tak seluruh usulan nama pengacara masuk ke dalam tim hukum.
Pasalnya ada juga yang mengusulkan anggota DPR berlatar belakang sebagai pengacara untuk masuk ke dalam tim.
"Ada yang mengusulkan nama si a si b. Wah ini enggak ini anggota DPR, kalau anggota DPR walaupun mereka advokat dia enggak boleh karena advokatnya disuspend sebentar," tutur Ketum PBB itu.
Yusril juga menegaskan tim hukum TKN Prabowo-Gibran tidak gentar menghadapi gugatan yang akan diajukan kubu Anies maupun Ganjar.
Termasuk rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden.
"Ya silakan aja datang ke sana. Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," imbuhnya.
Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan kapolda hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi. Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.
Menurutnya, jika saksi kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan wilayah yang lain.
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, kapolda itu kan hanya di satu provinsi," ujarnya.
"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel,"
pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril kemudian mengungkit pengalamannya saat menjadi tim pembela Joko Widodo-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu. Saat itu, kubu lawan
politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD menjadi saksi ahli. Dalam narasinya, keponakan Mahfud adalah sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.
"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril.
Namun kata Yusril, ternyata keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1. Tak hanya itu, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK.
Sebab tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.
"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.
Yusril juga bercerita momen seorang insinyur, Said Didu, yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.
"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.
Sebelumnya Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang
Kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu. Ia hanya menjelaskan gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot," kata Henry. (Tribunnews.com/Reza Deni/tribun network/frs/igm/mam/dod)
Sengketa Pilpres
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
pengacara
Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.