Rabu, 29 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Cair! PNS Pemprov Bangka Belitung Semringah, TPP Dibayar Dua Bulan Sekaligus

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya tersenyum semringah.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (16/3/2024). 

Kabar pencairan TPP ASN ini disambut baik oleh sejumlah ASN yang bekerja di Pemrov Babel.

Satu di antaranya Desi yang megapresiasi komitmen Pemprov Babel.

Ia berterima kasih karena Pemprov Babel mencairkan TPP di awal Ramadan 1445 Hijriyah.

Pasalnya, menurut dia, banyak keperluan yang harus dibayar, terlebih menjelang lebaran.

“Alhamdulillah sudah dapat dicairkan untuk dua bulan. Saya mengapresiasi langkah Pemprov Babel yang telah berkomitmen dan melakukan pencairan TPP untuk ASN,” ujar Desi.

Baca juga: Sekda Naziarto Sebut Babel Siap Jadi Tuan Rumah Ijtima Ulama Se-Indonesia

Dia menjelaskan meskipun TPP ASN terlambat dicairkan, dirinya tetap bersyukur karena hak dirinya dibayarkan.

Desi mengaku keterlambatan pencairan tersebut juga karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Penyebabnya keterlambatan ini kan karena adanya perubahan regulasi jadi saya bersabar dan memaklumi,” tuturnya.

PNS Pemprov Babel lainnya, yang enggan disebut namanya bersyukur TPP akhirnya dicairkan.

Ia mengaku sempat resah karena sudah menunggu pencairan ini untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

“Kalau mengandalkan gaji sudah dipotong bank, tinggal menunggu TPP ini saja,” tandasnya.

Diketahui Tambahan Penghasilan Pegawai atau disebut TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Pemberian TPP ASN ditujukan untuk, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja Pegawai ASN, meningkatkan disiplin Pegawai ASN, dan meningkatkan keadilan dan kesejahteraanPegawai ASN.

Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut.

Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved