Pilpres 2024

Hasil Pemilu 2024 Baru Akan Diumumkan oleh KPU Setelah Buka Puasa Ramadhan 20 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) setelah buka puasa.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Tangkapan layar YouTube KOMPAS TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) setelah buka puasa. 

BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) setelah buka puasa.

Pengumuman akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.

"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca (buka puasa), kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Mellaz mengatakan rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilaksanakan dalam satu panel.

Setelah rekapitulasi suara kedua provinsi itu selesai, KPU tidak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu.

KPU nantinya membutuhkan waktu untuk melakukan pencermatan atau pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa dan list dokumen sudah ada semua, tapi kita butuh juga tanda tangan segala macam," kata Mellaz.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan kapan persisnya hasil pemilu akan diumumkan oleh KPU.

Seperti diketahui, batas akhir pengumuman hasil Pemilu oleh KPU jatuh pada Rabu malam ini pukul 23.59 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu 2017, KPU diberi waktu selama 35 hari setelah mencoblosan untuk mengumumkan hasil Pemilu.

KPU optimistis bisa memenuhi tenggat waktu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pagi ini, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).

Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.

Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved