Pilpres 2024
Hasil Pemilu 2024 Baru Akan Diumumkan oleh KPU Setelah Buka Puasa Ramadhan 20 Maret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) setelah buka puasa.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) setelah buka puasa.
Pengumuman akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca (buka puasa), kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.
Mellaz mengatakan rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilaksanakan dalam satu panel.
Setelah rekapitulasi suara kedua provinsi itu selesai, KPU tidak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu.
KPU nantinya membutuhkan waktu untuk melakukan pencermatan atau pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa dan list dokumen sudah ada semua, tapi kita butuh juga tanda tangan segala macam," kata Mellaz.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan kapan persisnya hasil pemilu akan diumumkan oleh KPU.
Seperti diketahui, batas akhir pengumuman hasil Pemilu oleh KPU jatuh pada Rabu malam ini pukul 23.59 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu 2017, KPU diberi waktu selama 35 hari setelah mencoblosan untuk mengumumkan hasil Pemilu.
KPU optimistis bisa memenuhi tenggat waktu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pagi ini, KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).
Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Hasyim tak menyatakan secara jelas pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.
Melansit Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari yakin dua provinsi terkahir yang akan melakukan rekapitulasi suara nasional hari ini, Rabu (20/3/2024) bakal berjalan lancar.
Sebab dua provinsi yang tersisa, Papua dan Papua Pegunungan hanya memiliki jumlah daerah pemilihan (dapil) yang sedikit.
Berbeda seperti dapil Provinsi Jawa Barat yang baru rampung rekapitulasi nasional, Rabu dini hari, misalnya.
"Ini kan dapil untuk DPR hanya satu daerah pemilihan, berbeda dengan Jawa Barat yang 11 Dapil. Tentu memakan waktu yang relatif lebih panjang daripada untuk pemilu di Papua dan Papua Pegunungan," ujar Hasyim di kantornya di sela rapat pleno rekapitulasi suara nasional, Selasa (19/3/2024) malam.
Ia berharap rekapitulasi berlangsung lancar supaya pihaknya dapat segera menetapkan hasil pemilu secara keseluruhan pada batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 35 hari setelah pemungutan suara yang jatuh pada 20 Maret 2024.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU," tuturnya.
Sebagai catatan, KPU RI sudah merekapitulasi hasil Pilpres 2024 dari 36 provinsi.
Hasilnya, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi dan luar negeri.
Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi saja, yakni Aceh dan Sumatera Barat. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud keok di semua provinsi.
Berdasarkan hasil penghitungan awak media terhadap data dari 36 provinsi itu, diketahui bahwa Prabowo-Gibran meraup 95.085.401 suara atau 58,58 persen dari total suara sah.
Anies-Imin mendapatkan 40.619.950 suara atau 25,02 persen. Urutan buncit, Ganjar-Mahfud meraih 26.687.018 suara atau 16,44 persen.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.