Pilpres 2024

Tuntutan Pilpres Ulang, Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sulit Dikabulkan MK

Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, sulit dikabulkan MK.

|
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sela Agustika
Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mhafud, sulit dikabulkan MK. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Giran Rakabuming Raka sudah siap menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mhafud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Sebagai pihak tergugat, kubu Prabowo-Gibran pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Senin (25/3/2024) malam.

KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terakhir, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Tuntutan Pilpres Ulang Sulit Dikabulkan

Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mhafud, sulit dikabulkan MK.

"Kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril mengungkapkan, pilpres ulang berdampak besar terhadap tahapan proses kontestasi demokrasi tersebut. Tidak hanya pemungutan suara, akan tetapi seluruh tahapan pilpres harus diulang dari tahapan awal pemilu.

"Kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," katanya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang secara menyeluruh. Dengan begitu, tuntutan kubu Anies dan Ganjar tidak ada dasar hukumnya.

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.

Lagi pula, kata Yusril, tahapan pilpres yang diulang juga nantinya akan menghabiskan waktu yang panjang kembali. Imbasnya, masa jabatan Presiden Jokowi-Maruf Amin berpotensi harus diperpanjang pada 20 Oktober 2024.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," pungkasnya.

45 Orang Tim Pembela Prabowo-Gibran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved