Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bos Tambang yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ini Orangtuanya
Harvey Moeis adalah suami artis Sandra Dewi yang dikenal sebagai bos tambang. Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis adalah pemegang saham PT RBT
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kabar terbaru Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).
Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024) dikutip dari Tribunnews.
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Breaking News: Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut RBT Suparta Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pengusaha Babel Berinisial HL Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Korporasi Tata Niaga Timah |
![]() |
---|
Hendry Lie Setujui Dirikan Perusahaan Boneka untuk Beli Timah di IUP PT Timah dan Dijual ke PT Timah |
![]() |
---|
Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harvey Moies Menangis Baca Pledoi Kasus Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.