Berita Bangka Barat
Upahnya Rp75 Juta, Dua Kurir Narkotika Bawa 35 Kg Sabu dari Aceh ke Babel
Sebuah mobil yang pelat nomor kendaraannya ditutup lakban menarik perhatian polisi yang mendapat kabar adanya pengiriman narkotika
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebuah mobil yang pelat nomor kendaraannya ditutup lakban menarik perhatian polisi yang mendapat kabar adanya pengiriman narkotika ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mobil itu baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/3/2024) pukul 06.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam 35 bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.
TIdak tanggung-tanggung, jumlah Sabu yang disimpan dalam dua karung di bagian bagasi mobil tersebut mencapai 35 kilogram (Kg).
Ditaksir, barang haram itu senilai Rp35 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Helena Lim Tersangka ke-15 Korupsi Timah di Babel, Punya Apotek Hingga Salon Pribadi
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada narkotika masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Lalu kata Tornagogo, polisi bergerak cepat.
Kecurigaan pun mengarah ke mobil Honda HRV dengan pelat nomor yang ditutup lakban.

Dari tersangka, aparat kepolisian menyita 35 kilogram sabu senilai Rp35 miliar yang dikemas dalam 35 bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.
Sabu tersebut ditemukan di bagasi mobil HRV yang dibawa tersangka, disimpan dalam karung agar terlihat seperti oleh-oleh.
Tornagogo mengungkapkan saat penggeledahan, ditemukan dua karung berisikan total 35 paket narkotika jenis sabu di dalam bagasi belakang mobil.
“Karung tersebut masing-masing berisi 20 dan 15 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan bungkusan teh plastik Cina. Setelah ditimbang, sabu itu beratnya 35.685 gram atau 35 kilogram lebih. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp35 miliar,” ujar Tornagogo saat memimpin konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (26/3).
Tornagogo menyebut ada dua tersangka yang diamankan berikut 35 Kg Sabu tersebut.
Mereka adalah Handika (HN) alias Dika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien alias SN (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, Tornagogo mengatakan upaya pengiriman Sabu bermula pada Kamis (14/ 3/2024).
MIRIS Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sebulan 2 Kali Terjadi di Babel, Korban Hamil dan Melahirkan |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, Dua Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri Terungkap di Bangka Barat |
![]() |
---|
HUT ke-25 Babel, Cabdin Babar Gelar Pasar Murah, Donor Darah hingga Sosialisasi Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Aliansi Penambang Minta Pemda Bangka Barat Gerak Cepat Urus Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
PMI Bangka Barat Bertemu Bupati Sampaikan Program dan Solusi Atasi Krisis Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.