Berita Bangka Barat

Dalam Sebulan, Dua Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri Terungkap di Bangka Barat

Kasus ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Simpang Teritip. Mendengar hal ini, pelapor tidak terima dan memutuskan ...

Istimewa/ Polres Babar
KASUS PERSETUBUHAN -- Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelakunya berinisial H (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, berhasil ditangkap Jajaran Polres Bangka Barat, pada Rabu (8/10/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Bangka Barat. Dalam waktu berdekatan di bulan Oktober 2025, dua kasus ayah tiri menyetubuhi anak tirinya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bangka Barat (Babar).

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, membenarkan pengungkapan kasus terbaru yang melibatkan pelaku berinisial H (54), warga Kecamatan Simpang Teritip. Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, Mawar (16).

Kasus ini terungkap setelah pelapor, AS (26), kakak tiri korban menerima informasi dari salah satu saudaranya.

Informasi itu diterima kakak tiri korban saat sedang berada di rumahnya pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam informasi itu, saudara AS mengatakan bahwa korban disetubuhi pelaku. Kejadian itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kasus ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Simpang Teritip. Mendengar hal ini, pelapor tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan ke kantor kepolisian untuk ditindak lebih lanjut," Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama, seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan itu, kata Fajar, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tim Gabungan Unit PPA dan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar Unit Kam Satintelkam Polres Babar mencari keberadaan pelaku. Tak lama, posisi pelaku berhasil terendus.

KASUS PERSETUBUHAN -- Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelakunya berinisial H (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, berhasil ditangkap Jajaran Polres Bangka Barat, pada Rabu (8/10/2025)
KASUS PERSETUBUHAN -- Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelakunya berinisial H (54) warga Kecamatan Simpang Teritip, berhasil ditangkap Jajaran Polres Bangka Barat, pada Rabu (8/10/2025) (Istimewa/ Polres Babar)

Bersama Bhabinkamtibmas setempat, tim menuju posisi pelaku pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 12.20 WIB. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang bekerja di kebun karet di Kecamatan Simpangteritip.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku membenarkan bahwa memang benar merupakan ayah tiri dari korban. Sesuai dari keterangan yang diberikan korban dalam BAP," ujar Fajar didampingi Kanit PPA Satreskrim Babar, Aipda Feri Djohansyah.

Ia menegaskan, sesuai alat bukti yang cukup, tim gabungan langsung membawa dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah pakaian yang digunakan korban," terangnya.

Untuk diketahui, beberapa pekan lalu, tepatnya, pada Rabu (1/10/2025) polisi berhasil melakukan ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasusnya serupa, dialami seorang remaja asal Kecamatan Parittiga. Perempuan berusia 13 tahun 8 bulan itu harus menjadi seorang ibu, usai ia disetubuhi berulang kali ayah tiri, hingga melahirkan.

Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang nenek, ST (51) melihat adanya perubahan terjadi pada tubuh korban. Secara fisik, perut korban agak membesar seperti orang sedang hamil. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved