Berita Bangka Barat

Upahnya Rp75 Juta, Dua Kurir Narkotika Bawa 35 Kg Sabu dari Aceh ke Babel

Sebuah mobil yang pelat nomor kendaraannya ditutup lakban menarik perhatian polisi yang mendapat kabar adanya pengiriman narkotika

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Pelaku yang membawa 35 kilogram sabu-sabu asal Aceh ke Bangka yang ditangkap oleh Jajaran Polda Babel 

Kala itu tersangka HN dijemput oleh FR dan HE yang kini buron menggunakan mobil HRV di rumahnya di Kecamatan Tempilang.

Lalu FR memerintahkan HN dan HE untuk berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya HN mengajak rekannya YI yang jugo buron untuk ikut bersama-sama, menjemput SN di Palembang.

Diketahui, HE ini berperan sebagai petunjuk arah mengambil narkotika ke Aceh dan pemegang uang untuk kebutuhan penginapan hingga bensin.

Barang bukti 35 kilogram sabu-sabu yang diungkap oleh jajaran Polda Babel. Sabu-sabu asal Aceh tersebut dibawa oleh 2 orang kurir melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/3/2024).
Barang bukti 35 kilogram sabu-sabu yang diungkap oleh jajaran Polda Babel. Sabu-sabu asal Aceh tersebut dibawa oleh 2 orang kurir melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/3/2024). (Bangkapos.com/Dokumentasi)

Selanjutnya kata Tornagogo, para pelaku ini mendapatkan 35 kilogram sabu dari seseorang yang ditemuinya di daerah perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Modusnya saat menjemput barang di perbatasan Aceh Timur mereka menunggu di sebuah SPBU. Kemudian datang dua orang membawa mobil mereka, saat kembali mobil tersebut sudah bermuatan sabu dan dibawa ke Bangka,” ungkap Tornagogo.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, ketiga pelaku langsung kembali ke Pulau Bangka melalui jalur Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Polisi berhasil membekuk HN dan SN di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Sementara HE kabur saat di Aceh, sedangkan YI saat mobil diamankan tidak ditemukan di mobil atau telah kabur.

“Untuk pelaku YI saat dilakukan penangkapan, sudah tidak berada lagi di dalam mobil bersama kedua pelaku,” ucapnya.

Tornagogo menambahkan, kedua kurir tersebut dijanjikan oleh FR upah sebanyak Rp75 juta untuk membawa sabutersebut dari Aceh ke Pulau Bangka.

“Kita masih dalami apakah barang ini memang diedarkan di Bangka atau seperti apa, tapi melihat banyaknya barang bukti bisa hanya sebagai perlintasan saja,” jelasnya.

140 Ribu Jiwa

Selain itu dengan berhasilnya ungkap kasus narkotika sabu senilai Rp 35 miliar tersebut, Tornagogo mengatakan banyak jiwa yang berhasil terselamatkan.

“Tentunya melihat dari banyaknya barang bukti 35 kilogram sabu, artinya sekitar 140 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari gagalnya peredaran sabu ini,” ungkapnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved